Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 14,47 Miliar

Selasa, 07 Desember 2021 – 20:17 WIB
Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Banten memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp 14,47 miliar di Pelabuhan Merak Mas, Cilegon, Banten, Selasa (7/12). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, CILEGON - Bea Cukai Banten memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan sepanjang 2021.

Nilainya mencapai Rp 14,47 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai Bahas Fasilitas KITE dengan Oppo Manufacturing Indonesia

Sebanyak 13.363.929 batang rokok, 88 botol cairan vape, 20 batang cerutu, dan 1.932 minuman keras ilegal dimusnahkan Selasa (7/12) di Pelabuhan Merak Mas, Cilegon, Banten.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Banten Rahmat Subagio mengungkapkan, potensi kerugian negara dari barang dimusnahkan mencapai Rp 9,8 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Gandeng INCB untuk Perkuat Pengawasan Peredaran NPP

’’Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,’’ ujar Rahmat.

Bea Cukai juga mencatat, ada kerugian imateriil berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA: Bea Cukai Sebutkan Kewajiban Pengangkut dalam NLE

Selain itu, gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kemudian, mengganggu stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri.

’’Selain itu, Bea Cukai wajib menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi para pelaku usaha yang taati perundang-undangan di Indonesia,’’ tambah Rahmat.

Pemusnahan ini dilakukan melalui sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten.

Bea Cukai juga memusnahkan barang rampasan negara dari tindak pidana kepabeanan yang telah inkrah.

Barang-barang tersebut terdiri atas 294.940 batang rokok ilegal, 2 smartphone, 1 laptop, 1 buku rekening, serta 2 buku catatan.

Nilai barang tersebut sekitar Rp 30,3 juta dengan potensi kerugian Rp 73,9 juta.

Untuk mendukung pengelolaan lingkungan berkelanjutan, Bea Cukai memusnahkan dengan menggunakan fasilitas green zone di Pelabuhan Merak.

’’Seluruh barang dimusnahkan dengan menggunakan tanur semen bersuhu tinggi 1.500−1.800 derajat Celsius,’’ ujar Rahmat.

Bea Cukai berkomitmen mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal.

Selain itu, mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan serta menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.

Kegiatan ini juga merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Program Gempur Rokok Ilegal yang digaungkan Bea Cukai.

’’Sinergi ini lebih adaptif, responsif, serta peduli pada kondisi bangsa dan negara di tengah perekonomian nasional yang melemah akibat pandemi Covid-19,’’ tandas Rahmat. (mrk/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Pertegas Aturan Kawasan Berikat untuk Tingkatkan Industri dalam Negeri


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler