Bea Cukai dan Masyarakat Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

Rabu, 30 Januari 2019 – 23:08 WIB
Bea Cukai sita rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, LAMPUNG - Bea Cukai Bandar Lampung kembali berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal baru-baru ini. Pada penindakan kali ini Bea Cukai Bandar Lampung berhasil mengamankan 10 karton atau sebanyak 159.000 batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Muhammad Hilal Nur Sholihin mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan bus penumpang yang berasal dari Jawa.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Ekspor Perdana PT Freeport Indonesia PascaDivestasi Saham

“Menindaklanjuti hal tersebut petugas Bea Cukai langsung melakukan penegahan terhadap bus yang dimaksud di jalan by pass Bandar Lampung dan benar bus tersebut kedapatan terbukti membawa sepuluh karton rokok ilegal,” ungkap Hilal.

Total perkiraan nilai barang sebesar Rp113.168.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp58.830.000.

BACA JUGA: Bea Cukai Kalbar Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Perbatasan Malaysia

“Kami akan terus berupaya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang bisa merugikan penerimaan negara khususunya di wilayah Lampung,” tambah Hilal.

Sinergi antara masyarakat dan Bea Cukai diharapkan terus berjalan berjalan baik. “Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam membantu Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal terutama di wilayah Lampung,” ujar Hilal. (adv/jpnn)

BACA JUGA: Bea Cukai Tambah Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat di Sulawesi Selatan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Strategi Bea Cukai Menjadi Institusi Terkemuka di Dunia


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler