Bea Cukai Kalbar Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Perbatasan Malaysia

Rabu, 30 Januari 2019 – 14:47 WIB
Bea Cukai Kalimantan Barat gagalkan penyelundupan pakaian bekas. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, PONTIANAK - Bea Cukai Kalimantan bagian Barat berhasil melakukan penindakan terhadap 2 unit truk bermuatan 58 ball pakaian bekas yang diduga diselundupkan dari Malaysia pada Minggu (13/1). Petugas berhasil mengamankan kedua truk yang masing-masing bermuatan 29 ball pakaian bekas di wilayah Kabupaten Mempawah.

Kepala Kantor Bea Cukai Kalimantan bagian Barat Azhar Rasyidi mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan oleh jajaran Bea Cukai setempat.

BACA JUGA: Bea Cukai Tambah Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat di Sulawesi Selatan

“Tim kami mendapatkan informasi bahwa aka nada pengangkutan barang ilegal berupa minuman alkohol. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap truk yang menjadi target operasi kali ini,” ungkap Azhar.

Lebih lanjut Azhar menjelaskan bahwa pada jam 11 malam, petugas Bea Cukai mendapati truk yang melintasi di daerah Kuala Mempawah. Setelah berhasil melakukan pengejaran, petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap muatan truk tersebut. “Petugas kami mendapati barang yang dibawa merupakan lelong atau pakaian bekas dan barang bekas berbahan kain lainnya,” tambah Azhar.

BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Menjadi Institusi Terkemuka di Dunia

Untuk mendapati informasi lebih lanjut, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk. Petugas yang melakukan wawancara tersebut mendapati fakta bahwa sopir tersebut diminta oleh pelaku berinisial E untuk membawa barang tersebut ke Pontianak.

Di hari selanjutnya, Senin (14/01), petugas juga berhasil melakukan penindakan terhadap satu buah truk lainnya. “Petugas juga menemukan pakaian bekas yang diangkut dalam truk tersebut. Atas temuan tersebut, petugas membawa barang bukti dan kedua truk untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum secara lebih lanjut,” ujar Azhar.

BACA JUGA: Bermodus Ekspedisi Furniture, Truk Pengangkut Rokok Ilegal Diamankan Petugas Bea Cukai Kudus

Patut diketahui, penindakan terhadap pakaian bekas yang dilakukan Bea Cukai merupakan upaya nyata dalam melindungi masyarakat Indonesia dari potensi barang ilegal yang membahayakan. Hal ini sejalan dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkuat Pengawasan dan Pelayanan, Bea Cukai Banyuwangi Resmikan Gedung Baru


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler