JAKARTA - Upaya optimalisasi penerimaan sektor perpajakan terus dilakukanKali ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai menggandeng Direktorat Jenderal Pajak dalam pertukaran data
BACA JUGA: Tahun 2011 Auranya Sangat Positif
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Susi Wijono mengatakan, pihaknya siap bertukar data dengan Perpajakan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan
BACA JUGA: Raup Rp 65,5 T, Cukai Lampaui Target
Melalui kerja sama tersebut, Ditjen Bea Cukai akan memberikan 6 kelompok data kepada Ditjen Pajak
BACA JUGA: 30 Ribu Rumah Swadaya Bakal Disertifikasi
Sementara itu, Ditjen Pajak akan menyerahkan 7 kelompok data, di antaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk WP tertentu, Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), daftar Wajib Pajak Patuh, Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Masa, dan lain-lain
Menurut Susi, tujuan utama pertukaran data tersebut adalah mendorong percepatan layanan, misalnya untuk percepatan restitusi PPN"Selain itu juga untuk mendorong efektivitas pengawasan dan menjamin validitas serta akurasi data perpajakan maupun impor-ekspor," katanya
Susi mengatakan, pertukaran data tersebut akan sangat bermanfaat untuk mendorong terciptanya kepatuhan wajib pajak dalam memberikan laporan kegiatan usahanyaMisalnya, data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) akan dicocokkan dengan data restitusi PPN ekspor"Kalau data yang diberikan tidak cocok, tentu akan terlacak," ujarnya(owi/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerimaan Bea dan Cukai Lebihi Target
Redaktur : Tim Redaksi