jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memiliki strategi khusus untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC atau Barang Kena Cukai.
Bea Cukai Pasuruan misalnya, melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa melalui kunjungan pengawasan ke pabrik rokok di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Bea Cukai Terus Optimalkan Layanan Ekspor ke Penerima Fasilitas Kawasan Berikat
Dalam kunjungan ini, Bea Cukai Pasuruan menyatakan akan senantiasa proaktif untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan demi mendukung peningkatan kepatuhan pengusaha pabrik rokok di lingkungan pengawasannya.
Kegiatan serupa juga dilakukan Bea Cukai Jayapura dengan berkunjung sekaligus melakukan pemeriksaan dan stock opname pada sejumlah gudang distributor minuman beralkohol di wilayah kerjanya.
BACA JUGA: Bea Cukai Edukasi Masyarakat Agar Ikut Awasi Peredaran Rokok Ilegal
Selanjutnya, Bea Cukai Jayapura menghimbau para distributor dan masyarakat ikut berperan aktif untuk melaporkan ke Bea Cukai apabila menemukan kegiatan pengedaran atau produksi BKC ilegal.
“Pandemi tidak menyurutkan semangat Bea Cukai untuk menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan terhadap BKC. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan para pengusaha BKC sehingga dapat menekan angka pelanggaran ketentuan di bidang cukai,” kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, Rabu (15/9).
BACA JUGA: Penguatan Integritas Pegawai, Strategi Bea Cukai Andil Berantas Korupsi
Firman menyampaikan, sebagai upaya mengoptimalkan fungsi pengawasan dan meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai, Bea Cukai secara kontinu terus melakukan kegiatan kunjungan ke pengusaha BKC.
“Visitasi ke pengusaha BKC merupakan kegiatan rutin yang digalakkan oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai di masing-masing wilayah pengawasan. Pada setiap kunjungan kami memastikan bahwa proses bisnis pengelolaan dan pendistribusian BKC berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Cukai merupakan pajak tidak langsung terhadap konsumsi beberapa jenis barang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pengenaan cukai bertujuan untuk menekan konsumsi barang karena memiliki eksternalitas negatif pada saat dikonsumsi.
Rokok dan minuman beralkohol merupakan dua jenis barang yang memenuhi karakteristik cukai, menjadikannya komoditas yang dipungut cukai dan setiap produksinya harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Andalkan Sinergi dan Operasi dalam Gempur Rokok Ilegal
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi