jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai (BC) melakukan koordinasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021 dengan instansi pemerintah di beberapa wilayah untuk membahas pemanfaatan di 2020 dan rencana pemanfaatan di 2021.
DBHCHT merupakan dana yang di dalam APBN dialokasikan kepada daerah atau provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau.
BACA JUGA: Peringati International Customs Day, Heru Pambudi: Peran Bea Cukai Makin Krusial di Masa Pandemi
Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) membahas persoalan tersebut.
"Sudah menjadi kewajiban pemerintah provinsi dan kanwil Bea Cukai sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat untuk bersama mengawal pemanfaatan DBHCHT ini agar sesuai peruntukannya," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
BACA JUGA: Peringati Hari Pabean Internasional, Bea Cukai Jateng DIY Gelar Donor Konvalesen
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah Padmoyo Tri Wikanto menjelaskan peran BC di daerah dalam pemanfaatan DBHCHT.
Ia menjelaskan antara lain mengintensifkan program sinergi antara BC dengan pemda untuk menyosialisasikan usaha maupun konsumsi di bidang cukai yang legal, menekan peredaran barang kena cukai ilegal sebagaimana yang telah terjalin selama ini.
“Sehingga pemanfaatan DBHCHT ini dapat lebih efektif untuk program-program di bidang kesejahteraaan masyarakat, kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum," kata Padmoyo.
BC Semarang melakukan asistensi alokasi anggaran DBHCHT kepada Pemkab Demak. BC Semarang dan Pemda Demak berkoordinasi membahas DBHCHT serta kawasan industri hasil tembakau di Kabupaten Demak.
Bea Cukai Meulaboh menerima kunjungan dari Pemda Aceh Barat untuk mendiskusikan terkait pemanfaatan DBHCHT.
"Sejak tahun 2020, setiap kantor Bea Cukai harus melakukan penilaian atas pemanfaatan DBHCHT setiap pemda yang masuk wilayah kerja masing-masing kantor," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Eko Achmad Santoso.
Penilaian pemanfaatan DBHCHT merupakan salah satu dasar perhitungan alokasi DBHCHT yang akan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi umum, dan Dana Alokasi Khusus.
Sementara itu, Bea Cukai Pasuruan menyelenggarakan FGD DBHCGT Tahun 2021 dengan mengundang Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Pemprov Jawa Timur, Pemkot Pasuruan, dan Pemkab Pasuruan.
"Tujuan pelaksanaan FGD ini adalah untuk menyinergikan persepsi dan program kerja di bidang DBHCHT antara pemerintah daerah dan Bea Cukai Pasuruan sehingga DBHCHT dapat digunakan secara efektif dan efisien,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hannan Budiharto.
Sebelumnya, secara internal BC Pasuruan juga ikut terlibat dalam pelaksanaan FGD yang digelar BC Wilayah Jawa Timur I untuk menyamakan persepsi pemanfaatan DBHCHT.
Untuk menindaklanjuti koordinasi internal tersebut, Bea Cukai Pasuruan juga menggelar FGD bersama Pemkot Pasuruan dan Pemkab Pasuruan guna berkoordinasi lebih terkait pemanfaatan DBHCHT 2021. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy