Bea Cukai dan Pemda Koordinasi Soal DBHCHT

Jumat, 11 Juni 2021 – 16:39 WIB
Bea Cukai dan pemda di berbagai daerah terus berkoordinasi mengoptimalkan DBHCHT. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dan pemerintah daerah di berbagai wilayah terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) agar tepat sasaran.

Beberapa instansi pemerintah daerah yang digandeng Bea Cukai adalah Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dan Pemerintah Kota Cimahi.

BACA JUGA: Bea Cukai Rajin Bersinergi Lewat Kunjungan Kerja

Bea Cukai Semarang menggelar lima sosialisasi DBHCHT dan Gempur Rokok Ilegal pada 2-10 Juni 2021.

Sosialisasi  rangka pemanfaatan DBHCHT dan menggelorakan program Gempur Rokok Ilegal itu digelar di Kecamatan Pedurungan, Kecamatan Semarang Selatan dan Kecamatan Tugu, dan Kecamatan Semarang Timur.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Satgas Pamtas Yonif 643/WNS Amankan Ratusan Botol Miras

“Sosialisasi DBHCHT dan Gempur Rokok Ilegal tersebut diikuti oleh berbagai lapisan masyarakat, antara lain organisasi kemasyarakatan, linmas, pedagang, perempuan pelaku usaha berskala retail, ASN kantor kelurahan dalam wilayah kecamatan sosialsiasi, dan pelajar SMA di wilayah Kota Salatiga,” kata Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro, Jumat (11/6).

Menurutnya, melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat makin peka dan melaporkan ke Bea Cukai apabila menemui peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: 5 Desa di Perbatasan Indonesia-Malaysia Mendeklarasikan Setop BAB Sembarangan

Pemanfaatan DBHCHT di wilayah Kota Semarang diharapkan makin optimal. 

Pemanfaatan DBHCHT juga menjadi bahasan dalam pertemuan Bea Cukai Pasuruan dengan Pemkab Pasuruan.

"Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada Pemerintah Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola DBHCHT," katanya.

Menurutnya, salah satu program kerja penggunaan DBHCHT yang diamanatkan kepada OPD tersebut adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai melalui media dalam jaringan atau media sosial.

"Berkenaan dengan program kerja tersebut, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkab Pasuruan melakukan kunjungan kerja ke Bea Cukai Pasuruan guna melakukan koordinasi pembuatan muatan atau konten sosialisasi,” jelas Sudiro.

Dia berharap  pelaksanaan program kerja tersebut dapat turut menekan peredaran rokok ilegal melalui edukasi secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat.

Harapan yang sama juga dikemukakan dalam pertemuan antara Bea Cukai Bandung dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan Pemerintah Kota Cimahi dalam rangka koordinasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Menurut Sudiro, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari yang pertama dilaksanakan pada Maret 2021 tentang asistensi pemanfaatan DBHCHT oleh pemda.

Dalam pertemuan tersebut, Bea Cukai Bandung menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk menyusun sendiri anggaran dan tim panitia pelaksanaan pengelolaan DBHCHT sesuai dengan aturan yang berlaku di tiap-tiap instansi.

"Dengan petunjuk dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar menyamakan persepsi guna mencapai hasil maksimal dalam pengelolaan DBHCHT,” tambahnya.

Sudiro menyarankan pemerintah daerah hendaknya berkolaborasi dengan Bea Cukai dalam pengelolaan DBHCHT.

Hal itu dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai seperti pelaksanaan sosialisasi dan operasi pasar bersama.

Ke depannya, ujar dia, akan dilaksanakan sosialisasi internal kepada tim satuan tugas dan jajaran pemerintah daerah untuk menambah pengetahuan ketentuan-ketentuan di bidang cukai.

"Semoga sinergi yang harmonis dapat menyukseskan kegiatan penegakan hukum dalam pemanfaatan DBHCHT di Bandung Raya,” tutupnya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler