jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah melakukan sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Kali ini, sinergi dilakukan oleh Bea Cukai di Sidoarjo, Gresik, Bandung dan Meulaboh.
Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro, DBHCHT merupakan dana yang bersifat khusus dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke pemda dalam hal ini provinsi ataupun kabupaten/kota, yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau sebesar 2 persen.
BACA JUGA: Peringatan HANI 2021, Bea Cukai Makassar Terima Penghargaan dari BNNP Sulsel
“Bea Cukai merupakan perantara untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan mengawasi agar pemanfaatan DBHCHT dilaksanakan secara tepat sasaran. Sehubungan dengan hal ini, maka perlu kiranya diadakan rapat koordinasi yang berkelanjutan dan terjadwal antara Bea Cukai dengan pemda," ujar Sudiro.
Bea Cukai Sidoarjo mengundang empat pemda di wilayah kerjanya, yakni Pemerintah Kota Surabaya, Pemkot Mojokerto, Pemkab Sidoarjo, dan Pemkab Mojokerto dalam rangka mengevaluasi dan menyelaraskan program DBHCHT.
BACA JUGA: Sosialisasi, Cara Bea Cukai Mengajak Masyarakat Memahami Ketentuan Cukai
Dalam rakor ini, Bea Cukai Sidoarjo memaparkan penjelasan singkat tentang kegiatan yang mendukung penyerapan DBHCHT, dilanjutkan hasil penilaian semester I.
Masing-masing perwakilan pemda diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan atas kegiatan semester I dan menyampaikan rencana kegiatan semester II.
Dilakukan diskusi secara terbuka agar output kegiatan mempunyai sasaran yang tepat dan pemanfaatan DBHCHT berjalan dengan optimal.
Bea Cukai Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik melaksanakan rapat koordinasi membahas alokasi DBHCHT untuk kegiatan selama 2021.
Di sisi lain, Bea Cukai Bandung hadiri undangan sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang diselenggarakan oleh Pemkab Bandung Barat.
Dalam giat ini, Bea Cukai Bandung menyampaikan materi dasar tentang cukai.
Selain itu, disampaikan juga ketentuan terkait pemanfaatan DBHCHT dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai yang akan dilaksanakan oleh pemda berkolaborasi dengan Bea dan Cukai.
Selanjutnya, Bea Cukai Meulaboh bersama Disperindag Aceh Barat melakukan perbincangan dengan tema dan fokus DBHCHT dan penggalian potensi.
Dengan tujuan bertukar informasi, dilakukan perbincangan terkait apa saja potensi daerah yang sekiranya masih bisa digali yang berujung pada rencana integrasi data demi terwujudnya efektivitas pendataan pelaku usaha yang ada di wilayah kerja Bea Cukai Meulaboh.
“Dengan adanya rapat koordinasi dan sosialisasi ini, diharapkan pemanfaatan DBHCHT di daerah menjadi lebih baik, lebih tepat sasaran, dan dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, serta meningkatkan kerja sama antara Bea Cukai dengan Pemda demi optimalisasi penerimaan dan pengelolaan DBHCHT dapat terwujud,” pungkas Sudiro. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy