jpnn.com, JAKARTA - Pungutan cukai yang dikenakan terhadap beberapa objek seperti rokok dan minuman keras tidak hanya ditujukan sebagai salah satu sumber penerimaan negara.
Namun, juga untuk didistribusikan kembali ke masyarakat melalui mekanisme dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
BACA JUGA: Memaksimalkan DBHCHT, Bea Cukai Gencarkan Koordinasi dengan Pemda
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menyatakan bahwa salah satu pemanfaatan dari DBHCHT adalah untuk memberikan edukasi di bidang cukai kepada masyarakat dan instansi pemerintah.
“Optimalisasi pemanfaatan DBHCHT salah satunya digunakan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi di bidang cukai yang juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan di bidang cukai,” ungkap Sudiro.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemda Koordinasi Soal DBHCHT
Kegiatan sosialisasi dengan menggandeng instansi pemerintah daerah kali ini dilakukan oleh jajaran Bea Cukai Sampit, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Sidoarjo, dan Bea Cukai Magelang.
Bea Cukai Sampit melaksanakan sosialiasi di bidang cukai secara door to door kepada para pedagang rokok di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
BACA JUGA: Pasien Covid-19 Terus Berdatangan, RS Unair Mulai Kewalahan
Sosialisasi tersebut dilakukan mulai dari mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal sampai dengan modus yang biasa ditemukan serta tindak pidana yang mengikat.
Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Sampit juga masih menemukan sejumlah rokok ilegal yang diperjualbelikan.
Oleh karena itu, Bea Cukai mengimbau para pedagang tidak menawarkan maupun menjual rokok ilegal. Pedagang diimbau melapor ke Bea Cukai Sampit apabila menemukan agen yang menawarkan rokok ilegal.
Sementara, Bea Cukai Malang juga menggandeng Pemerintah Kabupaten Malang memberikan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat Kecamatan Tirtoyudo.
Bupati Malang Sanusi yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan harapannya agar dapat dibangun rumah sakit bagi penderita penyakit jantung dengan menggunakan pemanfaatan DBHCHT.
Selain itu, dia juga berharap para penjual rokok ilegal dapat berhenti dan beralih menjual rokok yang sesuai ketentuan di bidang cukai.
Bea Cukai Yogyakarta juga memenuhi permohonan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Gunungkidul sebagai pemateri dalam sosialisasi di bidang cukai yang diberikan di Kelurahan Giritirto, Kabupaten Gunung Kidul. Peserta yang diundang adalah para pengrajin tembakau di Padukuhan Gading.
Pelaku industri kecil di sana memproduksi tembakau rajangan/tembakau iris murni, tanpa campuran apapun dan biasanya dikemas per 4 kilogram.
Ciri khas tembakau iris gading adalah rajangannya sangat halus.
Para pelaku industri kecil tembakau ini mendapatkan informasi terkait ketentuan cukai tembakau iris dan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dari Bea Cukai.
Di Jawa Timur, Bea Cukai Sidoarjo Bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo mengadakan sosialisasi di Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam sosialisasi tersebut selain pemaparan terhadap ketentuan di bidang cukai, para peserta juga diajak langsung mengetahui bagaimana mengidentifikasi rokok ilegal.
Sementara itu di Wonosobo, Bea Cukai Magelang melaksanakan rangkaian roadshow sosialisasi cukai hasil tembakau dan pembentukan kampung LossDOL, yaitu kampung yang bebas dari rokok ilegal. Bea Cukai Magelang bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Wonosobo.
Dengan mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal ke seluruh lapisan masyarakat di Wilayah Kabupten Wonosobo, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai cukai hasil tembakau dan cara membedakan rokok yang legal dan ilegal.
Kemudian, meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, serta dapat menurunkan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy