jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama pemerintah daerah (pemda) berkoordinasi soal pemanfaatan dan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di berbagai daerah.
Hal ini ditujukan untuk memastikan bahwa dalam pemanfaatan DBHCT pemda mengelola anggaran secara efektif, tepat guna, dan tepat sasaran.
BACA JUGA: Bea Cukai Membantu Optimalkan Kinerja Pengguna Jasa lewat Upaya Ini
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Rabu (15/6) mengatakan DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.
“Dalam pelaksanaanya, fokus kebijakan penggunaan DBHCHT mengalami perubahan sesuai dengan urgensi dan kebutuhan,” katanya.
BACA JUGA: Melalui Siaran Radio, Bea Cukai Sosialisasikan Kepabeanan
Dengan diterbitkannya PMK 215 pada 31 Desember 2021, terdapat perubahan besaran alokasi DBHCHT.
Yaitu, bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen.
BACA JUGA: Bea Cukai Semarang Terbitkan Fasilitas Kepabeanan di Kendal
Sebagai tindak lanjut perubahan tersebut, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Bea Cukai Bogor, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Langsa, dan Bea Cukai Madura bersama pemda di berbagai daerah mengoordinasikan rencana kerja atas penggunaannya.
“Selain membahas alokasi dana dan rencana kegiatan, kami menekankan penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum sesuai SE-4/BC/2022," ujarnya.
Harapannya, pengelolaan DBHCHT 2022 dapat lebih optimal.
"Khusus pengelolaan DBHCHT di bidang penegakan hukum, kami berharap pemda dapat terus berkoordinasi dengan Bea Cukai,” jelasnya.
Disebutkan Hatta, di bidang penegakan hukum, Bea Cukai memiliki langkah strategis yang secara berkelanjutan terus digalakkan, seperti meningkatkan koordinasi dengan pemda, melakukan sosialisasi ketentuan cukai secara masif, melaksanakan operasi penindakan bersama instansi terkait.
Lalu, memaksimalkan pengumpulan informasi perihal peredaran barang kena cukai dan memfasilitasi pengurusan perizinan KIHT sesuai kewenangan.
“Semoga langkah koordinasi ini menjadi awal yang baik dalam pemanfaatan DBHCHT di berbagai daerah. Perlu dukungan dari berbagai pihak untuk merealisasikan berbagai rencana ini," ujarnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi