Bea Cukai Semarang Terbitkan Fasilitas Kepabeanan di Kendal

Senin, 13 Juni 2022 – 19:50 WIB
Bea Cukai Semarang kembali menerbitkan fasilitas kepabeanan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang menegaskan mendorong suksesnya keberlangsungan Kawasan Industri Kendal (KIK) yang merupakan salah satu kawasan ekonomi khusus (KEK).

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kendal.

BACA JUGA: Bea Cukai Tingkatkan Potensi Pelaku usaha Dalam Negeri Lewat 2 Fasilitas Ini

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto mengatakan demi menarik investor di sektor perindustrian, Provinsi Jawa Tengah memiliki infrastruktur yang lengkap dan kesiapan sumber daya manusia.

Hal itu menjadi alasan utama dukungan Bea Cukai untuk keberlangsungan KEK tersebut.

BACA JUGA: Gali Potensi Ekspor di Daerah, Bea Cukai Terus Bangun Kolaborasi dengan Pemda

Terlebih, KEK Kendal, yang berada di Bonadem, Kumpul Rejo, Kec. Kaliwungu, Kabupaten Kendal, itu memiliki keunggulan geoekonomi yang bertumpu pada lokasi geografis Kabupaten Kendal.

Kabupaten itu berdekatan dengan Bandara Internasional Ahmad Yani, Pelabuhan Internasional Tanjung Emas.

BACA JUGA: Bea Cukai-BNN Sita Puluhan Kilogram Narkoba di 2 Wilayah Ini

Selain itu, dilewati oleh jalur tol Semarang-Pejagan yang merupakan bagian dari Trans Jawa dan dilewati Jalur Kereta Api Ganda Jakarta-Semarang-Surabaya.

“Sektor industri KEK Kendal berorientasi ekspor, substitusi impor, produk berteknologi tinggi, dan aplikasi khusus yang mendukung industri 4.0 serta logistik berbasis industri," tambahnya.KE

Salah satu upaya yang dilakukan Bea Cukai Semarang ialah dengan kembali menerbitkan fasilitas kepabeanan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.

Disebutkan Sucipto, pada Mei 2022 lalu pihaknya memberikan penetapan pendayagunaan IT Inventory di KEK kepada PT Auri Steel Metalindo.

"Perusahaan melaksanakan pemaparan proses bisnis, yang terdiri dari profil perusahaan, alur produksi, proses pembukuan, sistem pengendalian internal, sistem CCTV, sistem IT Inventory, dan pengaruh perusahaan terhadap ekonomi, kepada perwakilan Bea Cukai Semarang dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang," ungkapnya.

Sucipto berharap persetujuan itu bisa menciptakan efek multiplier ekonomi di daerah Kendal dan meningkatkan pemberdayaan secara makro.

KEK sendiri merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Selain untuk mempercepat perkembangan daerah, pengembangan KEK bertujuan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, dan ekonomi lain.

“Dengan adanya KEK, pelaku usaha akan mendapatkan beberapa kemudahan, baik secara insentif maupun prosedural," ungkapnya.

Dia berharap dengan semakin berkembangnya KEK Kendal, dapat mendongkrak perekonomian nasional,

"Hal ini tentu sangat dipengaruhi dengan adanya sinergi dan kolaborasi yang kuat antara Bea Cukai, kementerian/lembaga lainnya, masyarakat, pemerintah daerah, dan para investor,” tandas Sucipto. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantap! Bea Cukai Berhasil Melepas Ekspor Perdana Tiga Perusahaan Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler