jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memberikan sosialisasi melalui kanal radio untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai.
Kali ini, kegiatan sosialisasi dilakukan Bea Cukai di Kediri, Tanjungpinang, Malang, dan Nunukan.
BACA JUGA: Mantap! Produk Ini Siap Masuki Pasar Ekspor berkat Asistensi Bea Cukai
Pelabuhan internasional di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, saat ini beroperasi kembali.
Untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat Tanjungpinang terkait barang bawaan penumpang, Bea Cukai melaksanakan dialog interaktif dalam kegiatan bertajuk Customs on Radio, Kamis (19/5).
BACA JUGA: Bea Cukai Tingkatkan Potensi Pelaku usaha Dalam Negeri Lewat 2 Fasilitas Ini
Kegiatan ini bertema Barang Bawaan Penumpang yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut melalui kanal radio Onine 93 FM Tanjungpinang.
Membahas tema serupa, Bea Cukai Kediri menyapa warga Kediri, khususnya para pahlawan devisa melalui Radio Andika FM Kediri, Rabu (8/6).
BACA JUGA: Gali Potensi Ekspor di Daerah, Bea Cukai Terus Bangun Kolaborasi dengan Pemda
Bukan hanya itu, Bea Cukai Kediri menyampaikan ketentuan terkait prosedur barang kiriman dan imbauan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Penyampaian materi ini dilakukan agar para pekerja migran asal Kediri mengetahui ketentuan-ketentuan di bidang kepabeanan.
Selain itu, meningkatkan kewaspadaan masyarakat Kediri akan bahaya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Bea Cukai Nunukan melaksanakan dialog interaktif melalui kanal Radio Republik Indonesia (RRI) pada Rabu (25/5).
Sosialisasi kali ini membahas tentang tata cara pemberitahuan dan pendaftaran IMEI (international mobile equipment identity) atas perangkat telekomunikasi dalam pemberitahuan pabean.
Sri Hardiwiyatno, kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Nunukan, menjelaskan bahwa penumpang dari luar negeri mendaftarkan perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Bea Cukai.
Setelah melakukan pendaftaran, penumpang akan mendapatkan QR Code yang diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk registrasi IMEI.
"Sementara itu, bagi perangkat HKT dari luar negeri yang didapat melalui jasa barang kiriman, pendaftaran IMEI dilakukan penyedia jasa kirim,” ucapnya.
Sementara itu, di Malang, Bea Cukai Malang mengudara secara langsung melalui saluran Radio Elfara 98,6 FM, Rabu (8/6).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan kepada masyarakat sekitar Malang akan pentingnya registrasi IMEI dan kewajiban perpajakan dalam rangka impor HKT baik melalui barang kiriman maupun barang bawaan penumpang.
Saluran radio merupakan salah satu sarana Bea Cukai untuk menyebarluaskan informasi kepabeanan dan cukai kepada masyarakat.
Informasi terkait kepabeanan dan cukai bisa diperoleh melalui saluran komunikasi atau media sosial resmi Bea Cukai.
Yaitu, fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi