Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal

Selasa, 17 Desember 2024 – 14:00 WIB
Bea Cukai Probolinggo dan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Lumajang membeberkan hasil operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Probolinggo dan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Lumajang membeberkan hasil operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal tahun 2024, pada Rabu (11/12).

Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono mengatakan penindakan BKC, khususnya rokok ilegal menjadi wujud komitmen pihaknya dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi negara.

BACA JUGA: PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten

"Sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, Bea Cukai memiliki fungsi utama sebagai revenue collector, industrial assistance, trade facilitator, dan community protector. Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, Bea Cukai Probolinggo tidak hanya berfokus pada penerimaan negara," kata Bagus.

Dia menambahkan sepanjang 2024 Bea Cukai Probolinggo telah mencatatkan prestasi luar biasa dengan berhasil melampaui target penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai yang ditetapkan pada tahun 2024.

BACA JUGA: Bea Cukai Edukasi Mahasiswa Lewat Program CGTC

Hingga 30 November 2024, penerimaan yang berhasil dihimpun mencapai 103,36% dengan nilai sebesar Rp 1,097 Triliun, melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 1,062 Triliun.

"Hal ini merupakan pencapaian signifikan yang tercapai berkat kerja keras dan sinergi yang baik dengan berbagai pihak. Namun, di balik pencapaian tersebut, terdapat tantangan besar yang harus dihadapi, salah satunya adalah praktik-praktik ilegal di bidang cukai yang dapat merugikan negara dan masyarakat," lanjutnya dalam kegiatan yang turut dihadiri Asosiasi Wartawan se-Kabupaten Lumajang, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI, dan Polri.

BACA JUGA: Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya

Sebagai upaya dalam memberantas peredaran BKC ilegal, selama kurun waktu Januari sampai dengan minggu pertama Desember 2024, Bea Cukai Probolinggo dan Pemkab Lumajang berhasil menggagalkan peredaran berbagai jenis BKC ilegal, melalui 215 kali penindakan di bidang cukai.

Adapun rincian barang hasil penindakan sejumlah 160.896 batang rokok ilegal dan 16,8 liter miras ilegal dengan perkiraan nilai sebesar Rp 219.931.460,- dan total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 122.973.672,-.

Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan sebagiannya ditindaklanjuti dengan mekanisme ultimum remedium dengan nominal denda sebesar Rp 15.881.000,-.

Selain itu, Bea Cukai Probolinggo juga turut melaksanakan serangkaian penindakan di bidang cukai dengan melaksanakan operasi secara mandiri di Kabupaten Lumajang.

Hasilnya, terlaksana penindakan dengan barang bukti berupa 111.416 batang rokok ilegal dan 135,6 liter miras ilegal dengan perkiraan nilai sebesar Rp 157.867.060,- dan total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 97.469.120,-.

Menurut Bagus, rokok dan minuman keras ilegal, serta barang terlarang lainnya sering kali diselundupkan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran cukai yang sah.

Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara dalam hal penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

"Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan bagian penting dari upaya Bea Cukai Probolinggo dalam menjaga keadilan bagi industri rokok yang sah dan memastikan penerimaan negara tetap optimal. Ini wujud komitmen kami dalam pemberantasan BKC ilegal, serta bukti adanya sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan mitra kerja khususnya Pemkab Lumajang,” tegasnya.

Komitmen penuh dari Bea Cukai Probolinggo untuk memberantas peredaran BKC ilegal juga diwujudkan dengan aktif menjalin sinergi dan koordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah dengan melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

"Sinergi yang telah dibangun selama ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan juga sebagai upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara melalui peningkatan perekonomian daerah sehingga dampak baiknya bisa dirasakan oleh masyarakat luas," tutup Bagus. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Pantoloan Musnahkan BMMN Eks Penindakan Kepabeanan, Ada 188 Botol MMEA Ilegal


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler