Bea Cukai dan Polda Kepri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Batam, Begini Kronologinya

Senin, 10 Juni 2024 – 22:26 WIB
Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam dan Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu di Bandara Hang Nadim Batam pada Selasa (28/5).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia mengungkapkan telah ditemukan sabu-sabu seberat 205 gram yang direkatkan ke badan seorang calon penumpang pesawat tujuan Surabaya berinisial M (37).

“Tersangka dan barang bukti kemudian kami bawa ke kantor untuk pendalaman dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Evi dalam keterangan, Senin (10/6).

BACA JUGA: Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 190 Butir Alprazolam di Koper Penumpang Pesawat

Di tempat yang berbeda, petugas Bea Cukai mengamankan pria berinisial LKK yang membawa 100 gram methamphetamine di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

Kronologi kejadiannya berawal saat ditemukan sabu-sabu dalam empat bungkus plastik hitam yang disembunyikan di celana dalam LKK, Rabu (15/05).

BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lombok & Bea Cukai Mataram Melibatkan UMKM

Barang bukti kemudian dimusnahkan di halaman utama Kantor Polda Kepri dengan dibakar menggunakan mesin incinerator yang dipimpin Wakapolda Kepri Brigjen Asep Safrudin.

Acara pemusnahan turut dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono.

BACA JUGA: Optimalkan Pengawasan, Bea Cukai Probolinggo Tingkatkan Koordinasi dengan 2 Instansi Ini

“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait demi melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkas Evi. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler