jpnn.com, KUALANAMU - Petugas Bea Cukai Kualanamu menggagalkan penyelundupan psikotropika golongan IV di Bandara Internasional Kualanamu pada Rabu (5/6).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kualanamu Sunissan mengungkapkan pihaknya menemukan 190 butir Alprazolam yang tersembunyi dalam lipatan pakaian di koper penumpang berinisial JK.
BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lombok & Bea Cukai Mataram Melibatkan UMKM
Pengungkapan itu berawal dari analisis sinar-x dan profiling penumpang pesawat Malindo Air rute Kuala Lumpur-Kualanamu yang transit dari Bangkok.
Pasalnya, Bandara Internasional Kualanamu merupakan salah satu arus masuknya barang-barang yang berasal dari luar negeri.
BACA JUGA: Bea Cukai Cikarang Musnahkan 4,4 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 2,1 Miliar, Tuh Lihat!
Sunissan juga menegaskan Bea Cukai Kualanamu akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah masuknya obat-obat terlarang ke Indonesia.
“Langkah ini tidak hanya sebagai penindakan, tetapi juga menegaskan komitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Sunissan. (mrk/jpnn)
BACA JUGA: Upaya Bea Cukai Bandar Lampung Tingkatkan Kesadaran Warga Laporkan Peredaran Rokok Ilegal
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi