Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu-sabu dari Malaysia

Senin, 28 September 2020 – 16:55 WIB
Bea Cukai dan Polres Bengkalis saat memperlihatkan barang bukti. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BENGKALIS - Petugas gabungan Bea Cukai dan Kepolisian Resort Bengkalis, Provinsi Riau menggagalkan penyelundupan narkotika dari Malaysia pada Jumat (18/09).

Dari operasi tersebut, diamankan sebanyak 10 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 Kg.

BACA JUGA: Operasi Patuh Cukai, Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Ony Ipmawan mengatakan dalam penindakan kali ini petugas mengembangkan informasi yang diperoleh melalui pemeriksaan terhadap barang penumpang.

“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang penumpang yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Ro-Ro Air Putih menuju Pelabuhan Pakning," kata Ony dalam keterangannya pada Senin (28/9).

BACA JUGA: Ada Arahan Bu Menlu dalam Respons Silvany untuk Permalukan Vanuatu di Sidang PBB

Pemeriksaan dilakukan terhadap sebuah mobil dengan tiga orang penumpang yang diduga kuat membawa narkotika. Di dalam kendaraan itu, petugas melihat sebuah tas warna merah yang disimpan di jok bagian belakang.

“Petugas meminta informasi kepada para penumpang mobil tersebut. Salah satu penumpang berinisial DK mengakui bahwa tas itu miliknya,” jelas Ony.

BACA JUGA: Istana Turunkan Tim Investigasi Mengusut Penembakan Pendeta di Papua

Setelah tas tersebut dibuka, petugas menemukan sepuluh bungkus kristal putih yang diduga merupakan sabu-sabu dalam kemasan teh warna hijau.

Petugas kemudian menyita barang tersebut dan mengamankan DK beserta dua orang lainnya berinisial RA dan TA.

Dari keterangan tiga orang tersangka, diperoleh informasi masih terdapat dua orang lainnya di Kota Pekanbaru yang juga terlibat dalam jaringan mereka.

Dalam pengembangan penindakan tersebut, petugas akhirnya berhasil membekuk dua orang tersangka tersebut.

Saat ini barang bukti dan kelima tersangka telah diserahterimakan ke pihak Polres Bengkalis untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum.(*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler