Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Pil Ekstasi, 3 Tersangka Ditangkap

Senin, 23 Oktober 2023 – 16:47 WIB
Barang bukti pil ekstasi yang disita petugas dari Bea Cukai dan jajaran Polri di Riau dalam penindakan yang berlangsung di wilayah Bengkalis. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BENGKALIS - Bea Cukai Bengkalis bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Riau, Polda Riau, dan Polres Meranti menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi.

Melalui penindakan yang berlangsung di Perairan Boya Patah, Kabupaten Bengkalis pada Senin (16/10) itu, petugas menyita 10 ribu pil ekstasi seberat 3,38 kilogram.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Dukung Kelancaran Arus Logistik MotoGP Indonesia 2023

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis Ariyadi Permana Hamdani mengungkapkan kronologi penindakan tersebut.

"Pada tanggal 15 Oktober, kami mendapat informasi pemasukan narkotika dari Malaysia ke wilayah perairan Bengkalis atau Meranti dengan tujuan Pekanbaru," ungkap Ariyadi dalam keterangannya, Senin (23/10).

BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum untuk Pengawasan Laut di Ambon

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, lanjut Aryadi, lokasi masuk narkotika diketahui akan melewati Perairan Sekodi, Kabupaten Bengkalis menuju Perairan Kepulauan Meranti.

Petugas pun membentuk tim laut, terdiri dari speed patroli BC 15048 dan Satgas Patroli Laut BC 9004 yang siaga di Selat Panjang.

BACA JUGA: Ini Langkah Bea Cukai Dorong Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur di Bali

Selain itu, tim darat juga bersiaga di Tanjung Buton, Kabupaten Siak.

Pada Senin (16/10), petugas menangkap dua tersangka berinisial A dan FW di perairan Desa Sinunjung, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kemudian petugas juga menangkap seorang tersangka berinisial DF di Jalan Tanjung Mayat, Selat Panjang.

"Ketiga tersangka tersebut kami bawa ke Kantor Bantu Bea Cukai Selat Panjang,"

Aryadi juga mengungkapkan bahwa tersangka A masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron NIC Mabes Polri, Polda Riau dan Resnarkoba Polres Jakarta Barat terkait perkara penyelundupan 147 kg methampethamine pada Selasa (19/9) lalu.

Dari keterangan tersangka, petugas memperoleh informasi bahwa ketiganya akan mengambil narkotika dari tersangka lainnya berinisial U di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia di Boya Patah, Kabupaten Bengkalis.

"Tim gabungan pun melanjutkan pemantauan hingga menemukan speedboat yang dikendarai U. Dalam proses pengejaran, U terlihat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna pink ke laut dan melarikan diri," bebernya.

Petugas yang kehilangan jejaknya akhirnya mengamankan bungkusan yang telah dibuang berisikan pil berwarna biru diduga narkotika jenis ekstasi.

Pada Selasa (17/10), ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas keberhasilan penindakan ini, kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas Bea Cukai, dan juga jajaran Polri dan seluruh instansi terkait lainnya, khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Bengkalis yang meliputi Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti," Aryadi.

Aryadi menegaskan Bea Cukai berkomitmen untuk terus mencegah masuknya narkotika demi melindungi masyarakat, mengingat narkotika telah menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan masa depan bangsa. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler