Bea Cukai dan Polri Lakukan 2 Penindakan Narkoba, Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Selasa, 30 Maret 2021 – 21:08 WIB
Pihak Bea Cukai dan Bareskrim Polri memerlihatkan barang bukti narkoba. Foto: humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Tim Gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Mabes Polri menggagalkan penyelundupan 42,337 kg sabu-sabu dan 85.038 butir ekstasi asal Malaysia melalui jalur laut pada bulan Maret 2021.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyebut penindakan kali ini merupakan kerja sama antara institusinya dengan Mabes Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

BACA JUGA: Bea Cukai Ungkap Produksi Rokok Tanpa Izin dan Pita Cukai Palsu

"Bea Cukai dan Mabes Polri akan senantiasa bekerja sama untuk memberantas peredaran narkotika di Tanah Air," kata Askolani dalam keterangannya, Selasa (30/3).

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta menjelaskan penindakan pertama dilakukan di wilayah Perairan Gosong Deli pada 18 Maret 2021 berdasarkan informasi intelijen.

BACA JUGA: Jenderal Listyo Ungkap Fakta Baru Terkait Pelaku Bom Makassar, Oh Ternyata

"Tim Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri bersama Bareskrim Polri kemudian melakukan patroli laut di Perairan Gosong Deli. Setelah pengintaian, ditemukan kapal jenis HSC yang dicurigai dan dilakukan pengejaran," kata Wijayanta.

Dari terduga pelaku diamankan 4 paket kecil dan 2 paket besar berisi pil warna merah muda, serta 40 paket kemasan teh cina yang diduga narkoba jenis sabu.

BACA JUGA: Rumah Terduga Teroris di Sukabumi Dikepung dan Digeledah Tim Densus 88

"Tindak lanjut atas penindakan tersebut turut melibatkan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Belawan," ucap Wijayanta.

Penindakan kedua, Tim KPU dan PSO BC Batam, Subdit Narkotika Bea Cukai serta Bareskrim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ekstasi di wilayah Tanjung Piayu, Batam.

Selanjutnya pada 20 Maret 2021, tim mengamankan sebuah tas di sekitar wilayah pantai yang diduga berisikan barang haram itu.

"Dari tas yang ditemukan, tim gabungan mengamankan seorang pria yang akan menjemput tas tersebut. Tim kemudian melakukan controlled delivery atas narkotika itu, sehingga berhasil mengamankan dua orang pria berinisial FK dan MA," katanya.

Menurut Wijayanta, total barang bukti yang didapat dari kedua penindakan itu sebanyak 42,337 kg sabu-sabu dan 85.038 butir ekstasi yang diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 385.000 jiwa.

Askolani kembali menyampaikan, Bea Cukai terus berupaya melakukan pemberantasan narkoba dari hulu hingga hilir. Hal itu dalam rangka pengamanan negara dari bahaya narkotika.

"Bagi masyarakat dihimbau untuk memberitahu apabila ada yang dicurigai sebagai tindak upaya penyelundupan narkotika. Jajaran Bea Cukai di seluruh daerah akan memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas,” pungkas Askolani. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler