Bea Cukai Ungkap Produksi Rokok Tanpa Izin dan Pita Cukai Palsu

Selasa, 30 Maret 2021 – 20:55 WIB
Bea Cukai menindak produksi rokok tanpa izin dan penyelundupan rokok dengan pita cukai palsu dalam paket kiriman. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai terus menggempur rokok ilegal di dua tempat yaitu produksi rokok tanpa izin dan penyelundupan rokok dengan pita cukai palsu dalam paket kiriman.

Bea Cukai Semarang mengamankan paket kiriman berupa rokok diduga dilekati pita cukai palsu yang diangkut dalam mobil dari Jepara tujuan Sumatera, pada Selasa (30/3).

BACA JUGA: Menggali Potensi Ekspor IKM Jawa Barat, Bea Cukai Kunjungi Pondok Pesantren

“Petugas kami menindak pelaku di Rest Area Tol Manyaran, Semarang atas sebanyak 133 karton rokok dari berbagai merek berhasil diamankan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto.

Sucipto mengungkapkan kronologis berawal dari informasi intelijen petugas pada Selasa pagi, kemudian tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyisiran di sekitar Jalur Pantura dan Tol Semarang.

BACA JUGA: Direktorat Kepatuhan Internal Bea Cukai Gelar Survei Pelayanan

“Pada sekitar pukul 07.00 didapati sarana pengangkut sesuai informasi melintas di area tol Jatingaleh arah jakarta. Tim kemudian menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan didampingi sopir,” kata Sucipto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan muatan, didapati 133 karton berbungkus plastik hitam berisi 532.000 batang rokok berbagai merek yang diduga dilekati pita cukai palsu.

BACA JUGA: Dukung PEN, Bea Cukai Langsa Lepas Ekspor Perdana 2021

“Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp307.230.000 terdiri dari cukai dan pajak rokok,” ungkap Sucipto.

Bea Cukai Bojonegoro juga mengelar operasi gempur rokok ilegal. Bea Cukai menindak kegiatan produksi rokok tanpa izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) yang sah berlokasi di Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (24/3) lalu.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, tiap pabrik rokok harus memiliki izin NPPBKC dalam memproduksi dan mendistribusikan rokok tersebut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro Winarko.

Pada penindakan tersebut, Bea Cukai Bojonegoro menyita menemukan barang bukti berupa rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), etiket serta alat pelinting yang kemudian dibawa ke kantor beserta pemiliknya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain berpotensi mengurangi pemasukan negara, kata Winarko, rokok ilegal juga berpotensi meningkatkan jumlah perokok pemula karena tidak membayar cukai yang mengakibatkan harganya jauh lebih murah.

“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal, ke Bea Cukai terdekat atau hubungi call center Bea Cukai di 150022,” imbaunya.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler