Bea Cukai dan Polri Mendorong Masyarakat Tak Ragu Melaporkan Penipuan Online

Jumat, 23 Juli 2021 – 17:39 WIB
Bea Cukai dan Polri meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aksi penipuan online. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Penggunaan internet untuk aktivitas online baik dalam penggunaan media sosial, berbelanja melalui marketplace, maupun bekerja dan belajar secara daring kian meningkat di masa pandemi Covid-19.

Di balik segudang manfaat yang dapat diperoleh masyarakat, aktivitas daring pun menyimpan detrimental effects yang patut diwaspadai.

BACA JUGA: Bea Cukai Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online Ini, Hati-hati!

Salah satunya ialah penyalahgunaan identitas pribadi yang berujung pada naiknya potensi risiko penipuan online atau online scam, termasuk penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Pada 2020, contact center Bravo Bea Cukai 1500225 menerima 3000 pengaduan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. 

BACA JUGA: Siti Kholifah dan Agus Sentosa Sudah Ditangkap, 2 Rekannya Masih Diburu

Sementara, untuk 2021 berdasar data hingga Mei, terdapat 900 pengaduan. 

Pertanyaan tentang penipuan bahkan telah masuk sepuluh besar  yang kerap ditanyakan kepada petugas call center Bravo Bea Cukai.

BACA JUGA: Anak Prajurit TNI AD Terkena Radang Otak, Jenderal Andika Fasilitasi Pengobatan di RSPAD

Untuk itu, Bea Cukai berkomitmen terus mengedukasi masyarakat  agar tidak mudah terperdaya oleh penipuan online, khususnya yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Kepala Seksi Patroli dan Operasi I Bea Cukai Soekarno-Hatta Anton mengatakan pihaknya tak henti mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat berselancar di dunia maya  dan mengenali ciri-ciri penipuan dan modus yang biasanya dilakukan oleh pelaku penipuan online.

Dia menuturkan ada tiga modus yang biasa digunakan, yaitu penipuan melalui media sosial, yang mana pelaku akan berkenalan dan menjalin pertemanan yang berujung dengan modus pengiriman uang/barang, online shop fiktif, dan lelang palsu dengan harga barang yang sangat murah.

Umumnya, kata dia, semua modus memiliki ciri-ciri yaitu korban akan dihubungi oleh orang yang mengaku petugas Bea Cukai dengan nomor telepon pribadi dan memberi tahu bahwa barang yang dikirimkan atau dibeli ditahan oleh Bea Cukai.

Selanjutnya, korban harus mentransfer sejumlah uang ke sebuah rekening pribadi, agar barang dapat dikirimkan.

Tentunya disertai ancaman untuk menakut-nakuti korban.

"Hal ini sudah dapat dipastikan penipuan,” tegas dia dalam acara Bincang Bersama Bravo Bea Cukai X Divisi Humas Polri bertajuk “Penipuan Online”, Rabu (21/7).  

Dia menyarankan masyarakat agar tidak ragu menghubungi Bea Cukai apabila curiga menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan lembaga itu.

“Telepon ke 1500225 untuk mengecek kebenarannya, bisa juga konfirmasi ke teman atau kenalan yang bekerja di Bea Cukai," katanya. 

Dia menambahkan petugas Bea Cukai tidak menghubungi melalui nomor telepon pribadi.

Semua pembayaran tidak menggunakan rekening pribadi.

"Masyarakat juga harus waspada dengan selalu mencari tahu modus-modus penipuan serupa dan memeriksa nomor rekening yang digunakan, apakah pernah dilaporkan sebagai rekening penipuan atau tidak,” jelasnya.

Menurut Anton, Bea Cukai tak akan tinggal diam dalam menangani penipuan tersebut.

Dari sisi pengawasan, setiap ada laporan penipuan akan langsung ditindaklanjuti.

Bea Cukai akan memeriksa nomor rekening yang digunakan dalam penipuan dan berkoordinasi dengan Polres setempat.

"Sebagai tindakan preventif, kami gencar melaksanakan sosialisasi untuk mencegah terulangnya kasus penipuan,” katanya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihak kepolisian juga  mendorong masyarakat untuk melaporkan penipuan yang dialami.

“Masih banyak (korban) yang mungkin tidak melapor karena enggan atau tidak mengerti caranya," katanya.

Menurut dia, pelaporan untuk penipuan online sama seperti biasa, hanya penanganannya yang berbeda.

Dia menjelaskan kalau di Mabes Polri itu ada Direktorat Siber. Sementara di Polda, ada Sub Direktorat Siber. 

Bagi korban penipuan dalam modus apa pun, kata Ramadhan, silakan lapor ke kantor polisi terdekat atau saluran telepon channel 110 yang tersedia di seluruh Indonesia.

"Banyak (penipuan) yang kami ungkap, yang terbaru ada pinjaman online yang melibatkan orang asing yang berkerja sama dengan lima orang mahasiswa di Jakarta menggunakan aplikasi yang tidak terdaftar di OJK,” kata Ahmad Ramadhan.  (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler