jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan meminta masyarakat mewaspadai muncul penipuan online berkedok tagihan bea cukai jelang Lebaran 2021.
Plt Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan selama 2020 terdapat 3.284 kali laporan penipuan ke Contact Center Bea Cukai pada periode hingga Maret 2020.
BACA JUGA: Bea Cukai Menerima Kunjungan Berbagai Instansi
Pada tahun ini jumlah laporan penipuan yang dihimpun mencapai 495 kali pengaduan.
“Angka ini merupakan gabungan dari berbagai macam modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai," kata Hatta dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Jumat (30/4).
BACA JUGA: Dorong Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Dukung Pembangunan KIHT
Menurut dia, angka itu bisa saja lebih besar lagi, namun tidak semua korban melaporkan penipuan.
"Kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat ingin melakukan transaksi jual beli online dengan mengenali ciri-ciri penipuan dan modus yang biasanya dilakukan oleh pelaku,” ujar Hatta.
BACA JUGA: Bea Cukai Jakarta Beri Stimulan Ekonomi di Masa Pandemi Lewat Fasilitas KITE
Hatta menyebut, salah satu modus yang digunakan pelaku penipuan berkedok online adalah menjual barang di media sosial dengan harga yang sangat murah, jauh di bawah harga pasar.
Hal itu dilakukan untuk menjerat korban.
Pelaku biasanya mengaku bahwa barang tersebut adalah ‘black market’ yang akan dikirim tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai.
"Atau mengaku barang hasil sitaan Bea Cukai yang akan dijual murah," jelas Hatta.
Kemudian, saat proses transaksi pelaku tidak memberikan nomor resi atau memberikan resi palsu. Lalu, modus akan berlanjut dengan adanya oknum yang menghubungi melalui nomor pribadi dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai yang menyatakan bahwa barangnya ditahan di Bea Cukai.
"Kemudian meminta pembayaran sejumlah nominal tertentu yang ditujukan ke rekening atas nama pribadi," ujar Hatta.
Bahkan, lanjut dia, tidak jarang pelaku juga mengancam dengan menyatakan bahwa korban terlibat dalam perdagangan ilegal.
Pelaku akan mengancam akan melaporkan korban kepada pihak berwajib disertai ancaman akan dijemput polisi, kurungan atau denda puluhan juta rupiah apabila tidak mentransfer uang.
Lebih lanjut, kata Hatta, pelaku akan meminta transfer pembayaran pajak ke rekening atas nama pribadi dan kemudian menagih dengan ancaman.
"Jika mendapati kejadian seperti ini, tidak perlu panik dan jangan pernah mentransfer pembayaran pajak ke rekening pribadi, apabila terlanjur melakukan transfer segera buat laporan ke kepolisian,” ungkap Hatta.
Hatta menegaskan petugas Bea Cukai tidak pernah menagih dengan ancaman ataupun meminta dana untuk ditransfer ke rekening pribadi.
Pembayaran bea masuk dan pajak impor yang resmi ditransfer langsung ke rekening penerimaan negara menggunakan dokumen Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, atau Pajak (SPPBMCP).
Adapun bagi yang membeli barang dari luar negeri dapat melakukan pengecekan dan pelacakan barang di www.beacukai.go.id/barangkiriman.
Cara Berbelanja Online dari Luar Negeri Aman dari Jeratan Penipuan
Hatta menjelaskan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghindari penipuan dalam berbelanja online.
Pertama, usahakan berbelanja di marketplace yang telah terjamin keamanannya.
"Apabila berbelanja melalui media sosial, pastikan memilih akun yang terpercaya, memiliki banyak testimoni, atau rekomendasi dari orang terdekat yang terlebih dahulu pernah bertransaksi jual beli dengan akun tersebut," beber dia.
Kedua, lanjut Hatta, barang yang ditawarkan memiliki harga wajar sesuai harga pasar.
"Jika memungkinkan cari penjual yang menggunakan rekening bersama untuk tempat pembayaran atau berbelanja melalui situs jual beli e-commerce yang sekarang sudah banyak tersedia," katanya.
Hatta mengatakan, yang ketiga pastikan akun jual beli online tersebut adalah akun asli, bukan akun bodong. Penjual yang benar akan memberikan nomor resi pengiriman asli dari jasa ekspedisi.
"Keempat, jika dimungkinkan, usahakan membeli barang secara langsung dengan penjual (Cash on Delivery/COD) untuk menghindari transfer ke penjual," tegas Hatta.
Jika mendapati akun bodong ataupun oknum dengan potensi penipuan, Bea Cukai sangat terbuka dalam menerima konfirmasi maupun laporan pengaduan atas penipuan dengan menghubungi lewat media sosial melalui fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI. Selain itu tersedia juga contact center Bea Cukai di 1500225 dan email info@customs.go.id. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia