jpnn.com, KALIMANTAN BARAT - Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mengawasi peredaran barang ilegal. Bea Cukai konsisten memusnahkan barang ilegal itu agar tidak disalahgunakan.
“Selain itu, barang yang dimusnahkan tidak dapat lagi dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan mendapatkan persetujuan pemusnahan dari instansi terkait,” ujar Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.
BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Polri dan BNN Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Nih Barang Buktinya
Salah satu barang ilegal yang mengancam masyarakat ialah narkotika. Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat bersama Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat memusnahkan barang ini tersebut.
Sebanyak 29 kg sabu-sabu dimusnahkan yang merupakan hasil penindakan polisi dan Bea Cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Sebut Dua Capaian Luar Biasa di Pontianak dan Bandung
Di Jawa Barat, Bea Cukai Bandung juga memusnahkan barang milik negara dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai.
Barang-barang ini ialah tegahan kegiatan pengawasan di bidang cukai, pengawasan atas barang kiriman, serta hasil operasi gempur 2021-2022. Total kerugian negara diperkirakan Rp 1,8 miliar.
BACA JUGA: Gandeng Pemerintah Daerah, Bea Cukai Galakkan Operasi Pasar di Beberapa Wilayah
Barang ilegal ini terdiri atas 1.765.882 batang tembakau sigaret, 643 botol miras ilegal, 557 sepatu dan pakaian, 155 set aksesoris dan alat elektronik, serta 241 obat dan kosmetik.
Selain itu, ada 105 set spare part bekas, 6 pcs sex toys, 5 set part senjata, 5 set alat panah, 1 pc majalah pornografi, 3 paket tembakau, dan 32 paket makanan.
Bea Cukai berkomitmen melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dengan terus melakukan pengawasan secara masif dan kontinu.
“Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal,” ucap Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi