Bea Cukai Gandeng Polri dan BNN Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Nih Barang Buktinya

Jumat, 15 Juli 2022 – 16:42 WIB
Bea Cukai, Polri, dan BNN berhasil membongkar kasus peredaran narkoba di beberapa wilayah. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemberantasan peredaran narkotika oleh Bea Cukai, Polri, dan BNN terus membuahkan hasil. 

Di Tangerang, selama Mei hingga Juli 2022, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika.

BACA JUGA: Bea Cukai Sebut Dua Capaian Luar Biasa di Pontianak dan Bandung

Perincian barang buktinya ialah 86.276,08 gram sabu-sabu, 241 gram heroin, 135 butir ekstasi; 4.020,21 gram ganja, 3.800 butir 5 mg happy five, 202 gram tembakau synthetic cannabinoid, 3.740 gram bubuk synthetic cannabinoid, serta alat dan bahan pembuatan tembakau itu.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Jumat (15/7) mengungkap modus yang digunakan dalam penyelundupan sabu-sabu. 

BACA JUGA: Gandeng Pemerintah Daerah, Bea Cukai Galakkan Operasi Pasar di Beberapa Wilayah

Sebagian besar dikamuflasekan dalam kemasan teh china Guanyinwang sebagaimana pengungkapan penyelundupan sabu-sabu dalam koper 72 kg sindikat jaringan Malaysia. 

Modus lain yang berhasil diungkap adalah pengungkapan 200 gram sabu-sabu dengan mengamuflasekan sabu-sabu seperti kapsul dan disimpan dalam kemasan minuman.

BACA JUGA: Pelaku Industri Mendapat Fasilitas Kepabeanan dari Bea Cukai, Salah Satunya PT DI

Selain itu, pengungkapan penyelundupan 390 gram sabu-sabu dan 30 gram heroin yang dikamuflasekan dalam bungkus keripik atau makanan ringan. 

Hatta juga menyebutkan adanya kasus yang menarik perhatian petugas, yaitu pengungkapan clandestine laboratory produsen tembakau synthetic cannabinoid atau akrab disebut tembakau sintetis. 

Bea Cukai menyerahterimakan barang kiriman tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan controlled delivery.

Tim gabungan yang terdiri atas Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ, Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, dan Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil mengungkap clandestine laboratory pembuatan tembakau sintetis di apartemen di Jakarta Timur. 

Bahan-bahan dan alat-alat pembuatan narkotika turut disita petugas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi satu kilogram.

Sementara itu, Bea Cukai Bandung, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat, BNNP Jawa Barat, dan salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Bandung bersinergi menggagalkan pengiriman ganja tujuan Lembang.

"Penindakan ganja tersebut terlaksana pada bulan lalu, tepatnya pada 16 Juni 2022 ketika tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) jenis ganja seberat 1,6 kg bruto melalui paket pengiriman," ungkap Hatta.

Dia menjelaskan kronologi penindakan tersebut. Informasi pertama didapatkan dari Bea Cukai Batam bahwa terdapat ganja dari Medan tujuan Lembang, Bandung Barat. 

‘’Selanjutnya, petugas Bea Cukai Bandung dan Kanwil Jawa Barat berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk memeriksa paket yang dimaksud dengan menggunakan anjing pelacak,’’ ujarnya.

Petugas lalu melakukan pemeriksaan mendalam dengan menggunakan alat narcotest. Ternyata, isi paket tersebut adalah ganja. 

"Kami bersama Polrestabes Kota Bandung menuju alamat penerima, tetapi penerima tidak dapat ditemukan sehingga diputuskan untuk menunggu penerima barang dengan menghubungi pihak ekspedisi dalam hal pengambilan barang,’’ ungkapnya.

Tindakan selanjutnya, barang hasil penindakan tersebut diserahkan kepada Polrestabes Kota Bandung untuk mengetahui pengirim dan penerima serta modus pengiriman. 

Hatta menegaskan Bea Cukai terus melakukan pengawasan dan penindakan atas peredaran narkotika di Indonesia. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler