Bea Cukai Sebut Dua Capaian Luar Biasa di Pontianak dan Bandung

Kamis, 14 Juli 2022 – 22:02 WIB
Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dan F1QR Lantamal XII menggelar konferensi pers atas penindakan MMEA dan rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANDUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan Bandung menindak barang kena cukai ilegal berupa minuman keras (miras) atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok tanpa pita cukai.

Dua capaian luar biasa ini tentu membuat Bea Cukai berhasil mengamankan penerimaan negara.

BACA JUGA: Gandeng Pemerintah Daerah, Bea Cukai Galakkan Operasi Pasar di Beberapa Wilayah

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Kamis (14/7) mengatakan di Pontianak pada 12 Juli 2022 dilaksanakan konferensi pers penindakan MMEA dan rokok ilegal oleh Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dan F1QR Lantamal XII. 

Kedua instansi tersebut diketahui menggagalkan upaya penyelundupan 9.402,7 liter MMEA dan 49.960 bungkus rokok.

BACA JUGA: Pelaku Industri Mendapat Fasilitas Kepabeanan dari Bea Cukai, Salah Satunya PT DI

"Muatan tersebut yang berasal dari luar wilayah Indonesia yang diduga diselundupkan lewat laut, kemudian diturunkan di dermaga di wilayah Kabupaten Mempawah untuk selanjutnya akan dibawa dengan menggunakan truk ke sebuah gudang transit yang lokasinya kami selidiki," kata Hatta.

Keberhasilan atas penindakan barang kena cukai ilegal juga ditorehkan Bea Cukai Bandung dengan melancarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal bekerja sama dengan perusahaan jasa ekspedisi di Bandung pada pertengahan Mei hingga akhir Juni 2022. 

BACA JUGA: Program Ini Jadi Andalan Bea Cukai Jalin Hubungan dengan Pengguna Jasa

"Barang-barang yang menjadi objek Operasi Gempur Rokok Ilegal tersebut adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, pita cukai yang bukan haknya, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan,’’ ucap Hatta.

Dengan memanfaatkan bantuan mobil X-ray dari Kantor Pusat Bea Cukai, kantor ini berhasil menindak 2.358.560 batang rokok ilegal berbagai merek dan 277,5 liter MMEA ilegal yang dikirim dari beberapa wilayah di Pulau Jawa. 

Potensi kerugian negara dari penyelundupan barang-barang ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 1.438.470.000.

"Dua capaian unit vertikal dalam penindakan barang kena cukai ilegal tersebut tidak lantas membuat kami puas dan bersantai dalam bertugas. Bea Cukai terus bekerja keras memberantas peredaran rokok ilegal, melanjutkan kerja sama dan koordinasi yang berjalan baik dengan berbagai instansi," ucap Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler