jpnn.com, KARIMUN - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba, berupa 432,15 gram sabu-sabu dan 210 butir pil ekstasi di lobi utama Polres Karimun, Selasa (19/11).
Barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi sebanyak itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai bersama Polres Karimun dan Kodim 0317/TBK di wilayah Kabupaten Karimun selama periode November 2024.
BACA JUGA: Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
"Kami memusnahkannya dengan memasukkan barang bukti ke dalam air mendidih dan dicampur dengan zat karbol pembersih lantai,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (22/11).
Jerry menyampaikan kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi antarinstansi penegak hukum.
BACA JUGA: Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
"Ini wujud sinergi yang positif jadi harus terus ditingkatkan," tegas Jerry.
Jerry juga mengapresiasi kontribusi seluruh pihak, termasuk yang hadir dalam pemusnahan ini.
BACA JUGA: Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
Mereka yang hadir antara lain perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, BNN Kabupaten Karimun, Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, dan tokoh masyarakat. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi