jpnn.com, KENDARI - Tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Bea Cukai Kendari, dan Bea Cukai Makassar menindak 6 koli paket berisi rokok ilegal di wilayah Puuwatu, Kota Kendari pada Selasa (12/11).
Dari 6 koli paket tersebut, tim gabungan mengamankan 160 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
Perkiraan nilai barang atas penindakan ini sebesar Rp 220.800.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 142.158.000.
"Atas penindakan tersebut kemudian kami lakukan penanganan perkara dengan skema ultimum remidium dengan sanksi administrasi berupa denda yang berhasil diperoleh sebesar Rp 358.080.000," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Tonny Riduan P Simorangkir dalam keterangannya, Kamis (21/11).
BACA JUGA: Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
Ultimum remedium adalah asas dalam hukum pidana yang mengatur bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian perkara.
Tujuan penerapan prinsip ultimum remedium ini ialah untuk mengakhirkan proses pidana penjara dengan memaksimalkan pemulihan kerugian negara di bidang cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
Pelanggar akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara.
Penyelidikan atau penelitian pelangaran cukai ini pun menjadi cakupan kewenangan pejabat Bea Cukai.
Meski begitu, sanksi pidana tetap akan diimplementasikan sebagai upaya terakhir penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan bidang cukai.
"Penindakan ini menjadi wujud sinergi dan komitmen nyata Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara," pungkas Tonny. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi