jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya memerangi peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di daerah.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan rokok ilegal banyak menimbulkan kerugian.
BACA JUGA: Bea Cukai: Pemantauan Harga Demi Mencegah Peredaran Rokok Ilegal
Menurut Sudiro, peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian pendapatan negara dan menghambat berkembangnya industri rokok nasional.
Sudiro juga mengatakan masyarakat pun terancam dengan efek buruk rokok ilegal serta para pelaku industri dan petani mengalami ketidakadilan persaingan di pasar
BACA JUGA: Bea Cukai Libas Penyelundupan Rokok Ilegal di Tiga Wilayah Pulau Jawa
“Untuk menyelesaikan masalah tersebut, kami menggandeng Satpol PP dalam penindakan peredaran rokok ilegal di daerah-daerah,” ujar Sudiro.
Menurut Sudiro, kantor-kantor pelayanan di daerah mengoordinasikan kegiatan pemberantasan rokok ilegal berupa pengumpulan dan penyampaian informasi serta operasi bersama dengan Satpol PP.
BACA JUGA: Keren, Prajurit TNI Ajari Mama-Mama di Papua Tentang Cara Membuat Kue
Sudiro menyebut beberapa contoh kerja sama seperti Bea Cukai Magelang dan Satpol PP Temanggung, Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kota Tegal, Bea Cukai Makassar dan Satpol PP Kabupaten Bantaeng, dan Bea Cukai Bojonegoro dan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro.
Menurut dia, koordinasi kedua pihak juga merupakan wujud pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 dalam upaya penegakan hukum.
Dia menyebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-260/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Pemanfaatan DBHCHT, persentae peruntukan DBHCHT adalah 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 25 persen untuk bidang kesehatan.
Menurut Sudiro, pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP dan Bea Cukai perlu berkoordinasi untuk membahas rencana kegiatan selama tahun 2021 terutama dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal.
Sudiro menyampaikan porsi anggaran yang cukup besar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pengawasan yang dilakukan.
Dia mengatakan keikutsertaan Bea Cukai dalam operasi bersama pemberantasan rokok ilegal juga diperlukan karena nantinya akan masuk ke penilaian capaian kinerja pemerintah daerah dalam pemanfaatan DBHCHT untuk tahun 2021.
Menurut Sudiro, salah satu giat operasi bersama disebutkan Sudiro telah digelar Bea Cukai Purwokerto dengan Satpol PP Kabupaten Banyumas pada tanggal 16 Maret 2021.
Sudiro menyebut giat operasi tersebut dilaksanakan di wilayah Kabupaten Banyumas dengan kekuatan personel sebanyak 25 orang petugas. Tim dibagi menjadi dua lokasi di wilayah Kecamatan Purwokerto dan Kecamatan Lumbir.
Menurut Sudiro, operasi gabungan ini mengamankan 515 batang rokok ilegal dengan merek Dalill BOLD.
“Dengan menurunnya peredaran rokok ilegal di masyarakat akan meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai,” kata Sudiro.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi