Bea Cukai Libas Penyelundupan Rokok Ilegal di Tiga Wilayah Pulau Jawa

Rabu, 24 Maret 2021 – 16:20 WIB
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di tiga wilayah Pulau Jawa. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan penindakan terhadap penyelundup rokok ilegal di tiga Kudus, Jawa Tengah, dan Bogor, Jawa Barat, serta Sidoarjo, Jawa Timur. Dari penindakan itu, petugas mengamankan jutaan batang rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, penindakan peredaran rokok ilegal tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum. “Namun, penindakan ini juga untuk mengamankan penerimaan negara,” kata Hatta, Rabu (24/3).

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kudus dan Blitar

Bea Cukai Kudus menindak peredaran rokok ilegal, Kamis (18/3).

Penindakan berawal saat petugas yang melakukan penyisiran mengamankan satu unit minibus di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian

Petugas Bea Cukai Kudus menyita sebanyak 78.800 batang rokok ilegal jenis SKM dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 80.376.000,00 dan potensi kerugian negara Rp 52.821.216,00.

“Semua barang bukti baik berupa rokok ilegal maupun kendaraannya dibawa petugas untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo.

BACA JUGA: Banyak Manfaat, Bea Cukai Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Kawasan Berikat

Bea Cukai Sidoarjo melakukan penindakan peredaran rokok ilegal di Tol Surabaya-Mojokerto, Jatim, Minggu (21/3).

“Barang bukti berupa 1.700.800 juta batang rokok ilegal merek tanpa dilekati pita cukai dan dalam bentuk batangan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng.

Perkiraan total nilai barang Rp 1.734.816.000,00. Adapun total perkiraan kerugiaan negara Rp 892.920.000,00.

Barang bukti hasil penindakan dibawa ke Bea Cukai Sidoarjo untuk proses lebih lanjut.

Bea Cukai Bogor membongkaran peredaran rokok ilegal dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan, Senin (15/3) dan Selasa (16/3).

Dari penindakan pertama, ditemukan 320 bungus rokok tanpa pita cukai yang diberitahukan sebagai pakaian grosir. Pada penindakan kedua, ditemukan 320 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai.

“Kedua paket berasal dari Sampang, Madura, yang akan dikirimkan ke penerima berinisial AA di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor,” ungkap Plt Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin.
Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. (*/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler