jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai gencar menindak peredaran rokok ilegal di beberapa daerah.
Kali ini, Bea Cukai menggandeng aparat penegak hukum lain dan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Fasilitas PLB untuk PT Catur Kusumayuda Logistik
Penindakan ini dilakukan untuk memastikan rokok yang beredar di pasaran legal dan memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Selain itu, mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Pemda Dorong Peningkatan Ekspor Produk UMKM
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyatakan, pihaknya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Seiring dengan operasi gempur rokok ilegal yang dicanangkan Bea Cukai, diharapkan kegiatan operasi bersama terus menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat," ungkap Hatta.
BACA JUGA: Bea Cukai Bantu Optimalkan Ekspor Produk Pelaku Usaha Dalam Negeri
Pengawasan kali ini dilakukan Bea Cukai Gresik, Pantoloan, dan Semarang.
Bea Cukai Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan menggelar operasi bersama.
Bea Cukai Gresik, Satpol PP, Bagian Perekonomian Lamongan, dan Kejaksaan Negeri Lamongan berhasil menindak rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan pada Kamis (19/5).
Rokok ilegal yang berhasil disita pada operasi bersama Pemkab Lamongan ini mencapai 37.860 batang.
Barang bukti rokok hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Gresik untuk diteliti lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti minuman keras diserahkan kepada satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Sulawesi, Bea Cukai Pantoloan mengamankan peredaran rokok ilegal dengan modus rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai di Kabupaten Parigi Moutong pada Rabu (18/5) pukul 01.00 Wita.
Dalam penindakan itu, satu minibus yang digunakan untuk memuat rokok ilegal tujuh karton atau 139.800 batang. Barang bukti tersebut selanjutnya diperiksa lebih lanjut.
Pada 19 Mei 2022, Bea Cukai Semarang kembali melakukan penegahan di gudang salah satu perusahaan ekspedisi atas barang sejumlah 30 koli yang dicurigai berisi rokok ilegal.
Dalam penegahan kali ini, untuk mengecoh petugas, pengirim barang memberi tahu pihak ekspedisi bahwa jenis barang tersebut merupakan sarung dengan merek BSH.
Namun, setelah diperiksa, ada 320 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin yang siap edar dan tidak dilekati pita cukai.
Kemudian, pada Sabtu (21/5), petugas Bea Cukai Semarang mendapatkan informasi adanya pengiriman lanjutan.
Petugas segera dikerahkan untuk mendalami informasi dan melakukan langkah pengamanan dengan penindakan di salah satu gudang ekspedisi di Kota Semarang.
Atas penindakan ini, diamankan 20 koli berisikan 160 ribu batang rokok ilegal siap edar.
Hatta menambahkan, perbuatan mengedarkan rokok polos termasuk perbuatan pidana.
Hal itu tentu sangat membahayakan kesehatan masyarakat maupun penerimaan negara.
"Karena itu, kami tidak akan menoleransi perbuatan melanggar hukum ini,” kata Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi