Bea Cukai Denpasar dan Kudus Kompak Berantas Rokok Ilegal

Jumat, 27 Juli 2018 – 11:17 WIB
Rokok ilegal. Foto: Bea Cukai Denpasar

jpnn.com, DENPASAR - Bea Cukai Denpasar, Bali, menggelar operasi pasar pada Selasa (10/7) lalu. Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Abdul Kharis mengungkapkan, pihaknya secara rutin menggelar operasi pasar.

Dia menjelaskan, salah satu fungsi Bea Cukai adalah sebagai revenue collector, yakni memungut bea masuk, bea keluar, serta cukai secara maksimal dalam rangka tercapainya target penerimaan negara, termasuk mencegah potensi kerugian yang terjadi.

BACA JUGA: Seminggu, Bea Cukai Malang Dapatkan Tangkapan Besar

“Dalam rangka menjalankan fungsi tersebut, kami rutin melakukan operasi pasar guna melakukan tangkap tangan terhadap para pengedar hasil tembakau (HT) yang tidak dilekati maupun dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya,” kata Abdul.

Dalam operasi pasar tersebut, petugas mendapatkan rokok ilegal dengan modus tidak dilekati pita cukai dan diduga dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan yang diedarkan jaringan distributor rokok polos di Bali.

BACA JUGA: Berlakukan Aturan Baru Manifes, Bea Cukai Gelar Sosialisasi

Sebelumnya, petugas telah memantau selama kurang lebih satu bulan di daerah Singaraja.

Petugas berhasil menangkap pemilik barang berinisial WA yang kedapatan menawarkan rokok ilegal di sebuah warung.

BACA JUGA: Likuid Vape Berikan Keuntungan Miliaran Rupiah untuk Negara

Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal WA, petugas mengamankan 197.320 batang rokok ilegal senilai Rp 197.320.000 dengan potensi kerugian negara Rp 69.851.280.

“Rokok ilegal tersebut didatangkan dari Jawa Timur dengan kemasan karton cokelat dalam karung dan diangkut menggunakan bus penumpang bersama barang lainnya untuk selanjutnya dijual di daerah Singaraja, Seririt, Karangasem, dan sekitarnya. Atas barang bukti tersebut, WA yang berpotensi sebagai tersangka dibawa ke Bea Cukai Denpasar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Abdul.

Sementara itu, Bea Cukai Kudus juga melakukan upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Pada Senin (23/07), petugas menghentikan sebuah mobil pikap berwarna putih yang melaju dari Surabaya menuju Jepara di Jalan Mayong-Jepara.

 

Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta yang menerima informasi dari warga bersinergi dengan Bea Cukai Kudus untuk melakukan pemantauan di jalur yang akan dilalui mobil tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Imam Prayitno mengungkapkan, pihaknya melakukan pemantauan di jalur yang dilewati mobil tersebut.

Pemantauan yang dilakukan sejak 19.00 WIB akhirnya membuahkan hasil.

Setelah beberapa saat, yakni sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat sebuah mobil yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan mobil yang ditargetkan dan segera membuntutinya.

“Setelah memperhitungkan keamanan dan keselamatan, petugas menghentikan laju mobil pikap tersebut di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara pada pukul 21.15 WIB. Dari pemeriksaan awal diketemukan sepuluh koli berisi rokok SKM sejumlah 158.120 batang yang diduga ilegal dan dilekati pita cukai palsu,” ujar Imam.

Imam menambahkan, tersangka berinisial AF (23) dan satu unit mobil pick up diamankan Bea Cukai Kudus.

Dari penangkapan ini diperkirakan nilai barang yang diamankan sebesar Rp 113.055.800 dan total potensi kerugian negara berupa cukai yang tidak dibayar sebesar Rp 58.504.000. (adv)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perdana, Bea Cukai Beri Izin Pengusaha Pabrik Liquid Vape


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler