jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memusnahkan jutaan barang kena cukai ilegal dan barang hasil penindakan lain.
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelesaian barang-barang hasil penindakan oleh Bea Cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Buat Perjanjian Khusus dengan TNI dan Kejaksaan, Simak!
“Transparansi akan memperkecil terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pemborosan oleh aparatur-aparatur pemerintah. Transparansi perlu dibangun atas dasar arus informasi yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan,” ungkap Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan.
Bea Cukai Teluk Bayur memusnahkan barang yang menjadi milik negara, Kamis (1/9). Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari barang hasil penindakan pada 2019-2022 yang terdiri atas 7.635.028 batang rokok ilegal dan 26,25 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Fasilitas Ekspor Produk Boga hingga Cangkang Kelapa Sawit
Selain itu, 85 barang hasil penindakan berupa telepon genggam (handphone), mainan seks, dan vibrator.
Secara keseluruhan, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan Rp 8.086.540.332 dengan potensi kerugian negara Rp 4.753.699.912.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Beberapa Pemda Makin Gencar Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
“Sebagai bentuk kerja sama dengan unit kerja terkait, pemusnahan yang dilakukan turut mengundang perwakilan unit eselon I lain di Kementerian Keuangan, kepala kepolisian daerah, kepala detasemen polisi militer, serta perwakilan instansi terkait lain,” ujar Hatta.
Pemusnahan juga diselenggarakan Bea Cukai Bengkalis di halaman Kantor Bantu Selatpanjang, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau, Kamis (1/9).
Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari barang hasil penindakan periode 2018-2021 yang terdiri atas barang kena cukai ilegal seperti rokok dan MMEA.
Selain itu, terdapat barang hasil penindakan lain, seperti pakaian, alat elektronik, makanan, dan minuman. Perkiraan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 3,49 miliar.
Di Mojokerto, Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur (Jatim) I melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di tempat pengolahan limbah Desa Manduro Mangunggajah, Kecamatan Ngoro, Kamis (1/9).
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang kena cukai berupa rokok dan MMEA yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai selama kurun waktu bulan Desember 2021 hingga Juli 2022.
Bea Cukai berkomitmen memberantas peredaran barang-barang ilegal dengan mengutamakan transparansi penyelesaiannya melalui kegiatan pemusnahan.
‘’Keberhasilan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai dan instansi penegak hukum lain serta dukungan masyarakat. Karena itu, kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak yang terlibat,” kata Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi