Bea Cukai: KIHT Solusi Atasi Peredaran Rokok Ilegal

Selasa, 27 Oktober 2020 – 19:42 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo meresmikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Kudus pada Kamis, 22 Agustus 2020. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo meresmikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Kudus pada Kamis, 22 Agustus 2020.

Dalam acara peresmian tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Mustofa dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi hadir secara daring.

BACA JUGA: Bea Cukai Tembilahan dan Polairud Inhil Perkuat Pengawasan di Perairan

Maksud dan tujuan pembentukan KIHT ini adalah memberikan kemudahan, membangun kekuatan perekonomian bagi masyarakat kecil yang berusaha di bidang rokok.

“Kita semua sadar dan tahu bahwa melakukan kegiatan-kegiatan yang ilegal ini adalah menjadi musuh negara, akan tetapi selaku aparat penegak hukum dalam hal ini Bea Cukai pasti tidak menginginkan selalu bermusuhan dengan masyarakat. Saya hadir di sini mewakili dari komisi XI yang membidangani ekonomi dan keuangan dan bermitra dengan Kementerian Keuangan, diharapkan bisa menjembatani kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Karantina Lakukan Pemeriksaan Terpadu Demi Kelancaran Arus Barang

Mustofa menyampaikan bahwa setiap tindakan ini harus ada solusi. “Salah satu contoh yang di-support oleh Bea Cukai diharapkan KIHT Kudus ini menjadi pilot project yang baik dan benar,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengungkapkan pembentukan KIHT ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pembinaan industri dan pengawasan terhadap produksi dan peredahan serta lebih mendukung mengembangkan dan meningkatkan daya saing industri kecil menengah pada sektor hasil tembakau.

BACA JUGA: Enam Pati TNI AL Kompak Menghadap KSAL Laksamana Yudo, Ada Apa?

“Kami mengharapkan terdapat dampak positif yaitu yang sementara ini kegiatan ilegal dilakukan oleh industri kecil dapat ditarik di KIHT ini sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan industri yang legal dapat tumbuh,” kata Tri Wikanto.

Dia berharap dapat meningkatkan penerimaan negara berupa cukai dan meningkatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok yang dirasakan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Tri menyampaikan terima kasih atas dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan KIHT ini.

“Kami dapat terus melakukan komunikasi intensif melalui pendekatan ekonomi budaya dan sosial kepada masyarakat bahwa legal itu mudah, ilegal itu sulit. Kami juga berharap bahwa program ini dapat direplikasi di daerah lain sehingga ini dapat menjadi sarana kita untuk dapat menekan peredaran rokok ilegal dan mengingkatkan peredaran rokok yang legal,” katanya.

Pembangunan KIHT sendiri selain untuk mendorong para pelaku usaha di sektor hasil tembakau memilih jalur yang legal, juga ditujukan untuk mendorong penerimaan negara serta menekan peredaran rokok ilegal. Hingga 20 Oktober 2020, Bea Cukai Jateng DIY sudah mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp31,87 Triliun dan berhasil mengamankan 37,7 juta batang rokok ilegal. 

Tri Wikanto menyampaikan bahwa di 2020, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY ditargetkan mengumpulkan penerimaan sebesar Rp43,1 Triliun.

“Sampai dengan 20 Oktober 2020 realisasinya sebesar Rp31,87 Triliun dan ini dominan penerimaan cukai HT dengan target sebesar Rp39,7 Triliun,” ungkap Tri Wikanto

Realisasi sampai saat ini sebesar Rp 29,5 triliun. Dari total target penerimaan tersebut, Bea Cukai Kudus ditargetkan sebesar Rp35,1 triliun atau sekitar 81,4 % dari seluruh target penerimaan Kanwil. Dengan kata lain Bea Cukai Kudus adalah kantor dengan peran penerimaan terbesar di Kanwil DJBC Jateng DIY,” jelasnya.

Selanjutnya Tri Wikanto juga menyampaikan kinerja pemberian fasilitas oleh Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, dimana Bea Cukai Jateng DIY telah memberikan fasilitas berupa tempat penimpuban berikat sebanyak 251 kawasan berikat, 6 gudang berikat dan 3 pusat logistik berikat.

“Kami akan selalu berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dengan memberikan fasilitas Kawasan Berikat,” tuturnya.

Adapun di bidang pengawasan, Bea Cukai Jateng DIY telah melakukan penindakan sebanyak 281 kali. Dari penindakan tersebut diperoleh barang hasil penindakan yaitu rokok dengan jumlah batang sebesar 37,7 juta batang dengan nilai barang sebesar Rp39,6 Miliar dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp23,1 Miliar.

“Kinerja ini tidak kami lakukan sendiri, kami berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum lain dan juga dengan pemerintah daerah, sehingga program Gempur Rokok Ilegal di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY kami rasakan demikian solid koordinasi tersebut dan menghasilkan hasil penindakan yang luar biasa,” katanya.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler