Bea Cukai di Sulsel dan Jateng DIY Ungkap Penyelundupan Narkotika 

Selasa, 24 Agustus 2021 – 22:15 WIB
Sinergi dan kolaborasi Bea Cukai dan BNNP Sulawesi Selatan menggagalkan peredaran 1,68 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan  Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap penyelundupan narkotika di masing-masing daerah. 

Sinergi dan kolaborasi Bea Cukai dan BNNP Sulawesi Selatan menggagalkan peredaran 1,68 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. 

BACA JUGA: Dipecat Sebagai Karyawan Restoran, Bagus jadi Bandar Narkotika, Lihat Umurnya

Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam dua penangkapan yakni di Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Jeneponto.  

Penangkapan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan BNNP Sulsel, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Bea Cukai Parepare, serta Kanwil Kemenkumham atau Rutan Soppeng.

BACA JUGA: Oknum Polisi yang Menguasai Narkotika Dituntut 15 Tahun Penjara

Dari penangkapan tersebut, tim gabungan mengamankan empat tersangka.  

Kepala BNNP Sulsel Ghiri Prawijaya, memberi apresiasi atas kinerja dan sinergi seluruh instansi terkait dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.

BACA JUGA: Transaksi Narkotika di Babel Diperkirakan Mencapai Rp 82,5 Miliar per Tahun

“Dari kegiatan ini, diharapkan makin menambah erat jalinan komunikasi dan terus terjalin sinergi antara Bea Cukai, BNNP Sulawesi Selatan dan seluruh aparat penegak hukum untuk sama-sama mendukung kampanye War On Drugs," katanya dalam press release di Kantor BNNP Sulsel. 

Selain itu, diharapkan juga akan timbul kesadaran masyarakat tentang bahaya peredaran narkoba dan tidak segan untuk membantu dalam pemberantasannya.  

Kemudian, sinergi antara Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Batam, Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan paket melalui jasa kiriman yang berisi psikotropika golongan IV dan disamarkan menjadi aksesoris. 

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto mengungkapkan bahwa keberhasilan penindakan ini bermula dari adanya informasi intelijen pada Rabu (13/8). 

Informasi itu menyebut terdapat pengiriman paket barang melalui perusahaan jasa kiriman dengan penerima berinisial I yang diduga berisikan Hexymer. Kemudian, dilakukan pemantauan atas paket dimaksud. 

Selanjutnya, pada Kamis (19/8) dilakukan pemeriksaan bersama dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang dan didapati barang sejumlah 50 butir Riklona 2 Clonazepam.  

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, didapati bahwa penerima yang sama akan menerima paket lain dan setelah diperiksa didapati barang antara lain 10 butir OGB Dexa Alprazolam dan 10 butir Mersi Alprazolam. 

Dugaan pelanggaran atas perkara ini yakni Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikitropika. 

Barang hasil penindakan serta perkara  diserahterimakan kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang 19 Agustus 2021 untuk proses penanganan lebih lanjut. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   Bnnp   sabu-sabu   Narkotika  

Terpopuler