jpnn.com, MANADO - Sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 255/KMK.01/2018 tentang Pembentukan Tim Implementasi Program Sinergi Reformasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2018, kedua instansi menandatangani Keputusan Bersama tentang Satuan Tugas Bersama Sinergitas (Joint Programs).
Bea Cukai diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku Finari Manan, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun, Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Papua Padmoyo Tri Wikanto, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Agustin Vita Avantin dan Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku Wansepta Nirwanda.
BACA JUGA: Bea Cukai Aceh dan BNN Musnahkan 23 Kg Sabu - Sabu
“Sinergi antara Bea Cukai dan Ditjen Pajak terus ditingkatkan dengan melaksanakan analisis bersama, sharing proses bisnis, hingga pemetaan target sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara serta pengamanan hak-hak keuangan negara melalui joint program tersebut,” jelas Finari Manan, Rabu (6/6).
Pelaksanaan keputusan bersama ini, lanjut Finari, melibatkan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (termasuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Papua.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Amankan 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
"Diharapkan melalui keputusan bersama ini dapat mempererat sinergi dilingkup Kementerian Keuangan yang selama ini telah terjalin dengan baik sehingga dapat dicapai hasil yang lebih optimal," tandasnya. (jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai Sintete Musnahkan 437.148 Batang Rokok Ilegal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asosiasi: Penjualan Serat dan Benang Filamen Naik 30 Persen
Redaktur : Tim Redaksi