Bea Cukai Malang Amankan 118 Ribu Batang Rokok Ilegal

Senin, 04 Juni 2018 – 16:37 WIB
Rokok ilegal yang diamankan petugas bea cukai Malang, Jawa Timur. Foto: Istimewa

jpnn.com, MALANG - Bea Cuka Malang mengamankan 118 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, pada akhir Mei lalu.

Penegahan tersebut terjadi di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada Selasa (22/5).

BACA JUGA: Bea Cukai Sintete Musnahkan 437.148 Batang Rokok Ilegal

“Berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwa di salah satu rumah penduduk di Kecamatan Tajinan terdapat produksi rokok ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Malang bergerak menuju rumah dimaksud untuk melakukan pemeriksaan. Benar saja, di rumah tersebut kami menemukan 3 karton atau sekitar 64.800 batang rokok ilegal,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy HK.

Setelah melakukan penegahan pada salah satu rumah penduduk di Kecamatan Tajinan, lanjut Rudy, petugas melanjutkan pergerakannya menuju salah satu kios di Kecamatan Tumpang.

BACA JUGA: Asosiasi: Penjualan Serat dan Benang Filamen Naik 30 Persen

Sama halnya dengan sebelumnya, pergerakan petugas Bea Cukai Malang ini berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Sesampainya di tempat, petugas Bea Cukai Malang meminta ijin kepada pemilik kios untuk melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati rokok dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) dalam berbagai macam merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3.099 bungkus atau sekitar 54.704 batang. Apabila hasil dari dua penindakan tersebut dijumlahkan, maka barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan sekitar 118.704 batang.

BACA JUGA: Bea Cukai Banjarmasin Memusnahkan Rokok dan Miras Ilegal

“Kami masih melakukan pengembangan informasi terkait pelaku dalam hal ini pemilik barang bukti tersebut. Barang bukti kami bawa ke kantor, sedangkan pemilik rumah dan kios kami minta keterangan lebih lanjut,” ungkap Rudy.

Terhadap pemilik rumah dan kios, diancam pidana berdasarkan Undang Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007 pasal 56 dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Tak berselang lama, tepatnya pada Kamis (31/5), petugas Bea Cukai Malang kembali melakukan pemeriksaan terhadap salah satu rumah penduduk di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Dalam aksinya kali ini, petugas Bea Cukai Malang berhasil menemukan 217 ribu batang rokok ilegal yang telah dikemas dan dibungkus dengan kertas berwarna coklat. Petugas masih mengembangkan informasi terkait pelaku dalam hal ini pemilik barang tersebut.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa terdapat rumah yang diindikasikan menyimpan rokok ilegal. Setelah kami cross check di lapangan, kami mendapati 217 ribu batang rokok ilegal di rumah tersebut. Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Malang Raya yang sampai detik ini sangat aktif untuk turut berperan serta memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Rudy.

Rokok ilegal yang telah diamankan terdiri dari 7.200 bungkus merek Kembang Cengkeh isi 20, 100 bungkus merek Sumber Baru Hitam isi 12, 700 bungkus merek Pro Rizquna isi 16, 800 bungkus merek Revil Filter isi 16, dan 4.000 bungkus merek Sumber Baru Putih isi 12. Total rokok ilegal yang diamankan seluruhnya 12.800 bungkus atau dalam batangan sebanyak 217.200 batang.

“Kepada masyarakat Malang Raya yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, dapat menginformasikan secara langsung ke Kantor Bea Cukai Malang. Peran serta masyarakat sangatlah penting dalam penegahan yang telah dilakukan oleh petugas Bea Cukai Malang. Kami harap kedepannya jumlah peredaran rokok ilegal berkurang dengan penindakan yang telah kami lakukan,” pungkasnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai dan BNN Sikat Penyelundup 15.487 Pil Ekstasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler