Bea Cukai & Dittipidnarkoba Bareskrim Tangkap 3 Peredaran Sabu-Sabu

Kamis, 23 Februari 2023 – 18:22 WIB
Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Dittresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai meringkus tiga pelaku yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, ACEH - Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Dittresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai meringkus tiga pelaku yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan itu dilaukan setelah tim mendapatkan informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ganja di Wilayah Papua, Sebegini Banyaknya

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana menjelaskan tim gabungan menangkap kapal pancing (boat oskadon) di sekitar perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh pada Rabu (15/2), pukul 20.41 wib.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, dan RS dan kapal tersebut, petugas menemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan sebuah kotak fiber ikan berwarna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat brutto 200 kilogram," ungkap Hatta Wardhana.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal, Sebegini Jumlahnya, Wow

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, mereka dikendalikan oleh R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Modus operandi yang digunakan ialah para tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dengan teknik ship to ship. Mereka memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal (Aceh)," lanjutnya.

BACA JUGA: Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Lakukan Ini Bersama Kejaksaan

Pasal yang disangkakan untuk kasus narkoba ini ialah Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I.

Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal 10.000.000.000 ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republikindonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800.000.000,00 dan maksimal Rp8.000.000.000,00 ditambah sepertiga.

"Sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini, pihak Polri akan melakukan pengembangan kasus dan menuntaskan penyidikan," tutup Hatta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Kawal Ekspor Santan Beku dari Minahasa Utara ke Tiongkok, Sebegini Jumlahnya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler