Bea Cukai Dumai dan Teluk Nibung Sikat Peredaran Rokok Ilegal

Selasa, 14 Mei 2019 – 17:54 WIB
Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal. Foto : Humas Bea Cukai

jpnn.com, DUMAI - Petugas Bea Cukai Dumai dan Teluk Nibung berhasil gagalkan pengiriman 20 karton rokok ilegal di daerah Labuhan Batu Utara Sumatera Utara.

Penindakan yang dilakukan secara sinergis tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas Bea Cukai selaku Community Protector.

BACA JUGA: Bea Cukai Aceh Musnahkan Ayam, Bawang Merah dan Anggrek Ilegal

BACA JUGA : Informasi Penting soal THR bagi PNS Baru Hasil Seleksi 2018

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan jajarannya.

BACA JUGA: Bea Cukai dan P4GN Bersinergi Berantas Narkotika di Wilayah Sumatera Utara

“Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di daerah Balam, Kabupaten Rokan Hilir. Setelah melakukan pengintaian, petugas sempat kehilangan jejak,” ungkap Fuad.

BACA JUGA : Kisah Nayak Ambrosius, Korban Harga Tiket Pesawat Mahal

BACA JUGA: Bea Cukai Atambua Menggagalkan Penyelundupan Ratusan Karung Pakaian Bekas

Fuad melanjutkan bahwa kemudian petugas memutuskan untuk melakukan pengejaran dengan mengambil rute ke arah Kota Medan.

“Petugas Bea Cukai Dumai berkoordinasi dengan Petugas Bea Cukai Teluk Nibung untuk menegah truk yang diduga mengangkut rokok tersebut di tengah perjalanan,” ujar Fuad.

Truk akhirnya berhasil ditemukan di daerah Rantau Prapat dan terus dibuntuti untuk mengetahui pemilik barangnya.

BACA JUGA : Mau Mudik Naik Alphard? Sebegini Tarifnya

 

Namun petugas mendapati truk tersebut ditinggal begitu saja di sebuah rest area di Jln. Lintas Sumatera.

“Akhirnya, petugas Bea Cukai dengan didampingi Ketua RT dan Pemilik Rumah Makan (rest area) melakukan pemeriksaan pada sarana pangangkut, dan ditemukan rokok polos diantara tumpukan barang lain, kemudian dilakukan tindakan pengamanan,” ujar Fuad.

Tindakan pengamanan tersebut merupakan salah satu bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Pemerintah telah menetapkan target peredaran rokok ilegal nasional tidak lebih 3% dari seluruh peredaran rokok nasional.

Target harus diupayakan oleh semua pihak, termasuk Bea Cukai. Operasi di daerah produksi dan daerah rawan pemasaran terus dilakukan guna memenuhi target ditetapkan. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gerebek 4 Bangunan Tempat Penyimpanan Rokok Ilegal


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler