Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 7 Satwa Dilindungi

Jumat, 28 Juni 2019 – 09:32 WIB
Bea Cukai bekerja sama dengan POM TNI AD dan POM TNI AL mengagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi yang hendak dibawa ke luar wilayah Indonesia. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, DUMAI - Bea Cukai bekerja sama dengan POM TNI AD dan POM TNI AL mengagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi yang hendak dibawa ke luar wilayah Indonesia.

Penindakan yang dilakukan di daerah Purnama Kota Dumai pada Selasa (25/06) berawal ketika petugas menghentikan kendaraan transporter sesaat sebelum satwa tersebut dikirim keluar wilayah Indonesia melalui salah satu pelabuhan rakyat yang ada di Kota Dumai. Tidak ada ada perlawanan dalam penindakan ini.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekspor 40 Ton Rotan di Aceh Tamiang

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Fuad Fauzi mengungkapkan bahwa penindakan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang sadar akan pentingnya menjaga dan melestarikan kekayaan hayati nusantara.

BACA JUGA: Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

BACA JUGA: Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

“Kegelisahan mereka akan aksi penyelundupan disampaikan kepada petugas Bea Cukai Dumai, kemudian ditindaklanjuti dengan upaya pencegahan yang didukung sepenuhnya dalam penindakanya oleh POM TNI AL dan POM TNI AD kota Dumai, serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Dumai,” ujarnya.

Satwa dilindungi yang berhasil diselamatkan berupa 3 ekor orang utan bayi (pongo); 2 ekor monyet albino; 1 ekor siamang (Symphalangus syndactylus); dan 1 ekor musang luwak (Paradoxurus hermaphroditus).

BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat Pertama di Rembang

Selain itu juga berhasil diamankan 2 pelaku inisial SP (40) dan JD (27) serta barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor roda empat jenis MPV.

“Binatang-binatang ini masuk kategori dilindungi, spesies ini diklasifikasikan oleh CITES ke dalam kategori Appendix I, yaitu spesies yang dilarang untuk perdagangan komersial internasional karena sangat rentan terhadap kepunahan,” jelas Fuad.

Satwa dan pelaku selanjutnya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Dumai. Untuk satwa yang berhasil diselamatkan akan diberikan penanganan terbaik sebelum dikembalikan ke habitatnya di alam bebas.

Sementara para pelakunya dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pasal 21 ayat 2 Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan atau memperjual belikan binatang/hewan yang dilindungi atau bagian-bagian lainnya dalam keadaan hidup atau mati.

“Kekayaan alam hayati milik seluruh bangsa Indonesia, harus dijaga kelestariannya. Tidak boleh kekayaan hayati anugerah Tuhan YME hanya dinikmati sebagian orang terlebih oleh sebagian orang di luar bangsa kita sendiri. Pencurian dan perburuan liar harus dihentikan jika kita ingin mewariskan kekayaan hayati kepada anak cucu kita, bukan mewariskan dongeng akan keindahan nusantara di masa lalu. Kalau bukan kita yang peduli, kalau bukan kita yang memulai, siapa lagi?” pungkasnya. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Aktivitas Mencurigakan di Enam Bangunan, Ternyata..


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler