Bea Cukai Edukasi Warga Soal Manfaat DBHCHT

Selasa, 01 Desember 2020 – 07:30 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap cukai rokok. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, BANDUNG - Bea Cukai (BC) di wilayah Jawa Barat (Jabar) seperti BC Tasikmalaya, Cirebon, dan Purwakarta bersama pemerintah daerah serta aparat penegak hukum memberikan edukasi di bidang cukai serta melakukan pengawasan.

BC Tasikmalaya misalnya, memberikan edukasi ketentuan bidang cukai saat hadir sebagai narasumber sosialisasi yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Pemerintah Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA: Bea Cukai Sambangi Pelaku Usaha untuk Menggali Potensi Ekspor

“Dalam kesempatan kali ini kami memberikan edukasi terkait ketentuan di bidang cukai, manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), serta cara mengidentifikasi pita cukai,” ungkap Kepala Kantor BC Tasikmalaya Indriya Karyadi dalam sosialisasi yang membahas ketentuan di bidang cukai itu.

BC Tasikmalaya juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota Banjar dalam kegiatan sosialisasi tentang ketentuan penggunaan DBHCHT, Kamis (26/11).

BACA JUGA: Strategi Kakanwil Jateng DIY dalam Meningkatkan Dana Bagi Hasil Bea Cukai Tembakau

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan BC Tasikmalaya Willy Prasetia mengatakan pada prinsipnya DBHCHT yang diterima masing-masing pemerintah provinsi, kabupaten/kota diperuntukkan membiayai lima kegiatan.

Ia menjelaskan lima kegiatan itu adalah peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

BACA JUGA: DPR Apresiasi Kinerja Penerimaan Bea Cukai

Menurutnya, kegiatan yang beririsan dengan BC adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Dalam Pasal 2 Ayat 2 PMK 7/PMK.07/2020 disebutkan bahwa paling sedikit 50 persen dari alokasi diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional,” lanjut Willy.

Dia mengatakan pada dasarnya kebijakan DBHCHT itu untuk menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan cukai hasil tembakau, dan/atau dampak kebijakan pertembakauan nasional dengan sasaran prioritas petani tembakau dan/atau tenaga kerja pabrik rokok.

Menurutnya, kerja sama yang baik antara BC dan pemda serta masyarakat dalam mengurangi peredaran rokok ilegal tentunya sangat dibutuhkan.

“Bea Cukai tidak bisa bekerja sendiri. Bea Cukai membutuhkan dukungan dan bantuan informasi dari seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

Pada bagian lain, BC Purwakarta bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Karawang memberikan sosialisasi pengenalan pita cukai, Senin (23/11).

“Selain materi pengenalan pita cukai, kami juga melakukan praktik identifikasi pita cukai ilegal. Diharapkan sosialisasi ini dapat menjadi bekal dalam memberantas cukai ilegal,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Purwakarta Kusmawan.

Sementara itu, BC Cirebon melakukan pengawasan melalui Giat Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Kuningan bersinergi dengan Satpol PP Kuningan dan Polres Kuningan.

“Pengawasan kami lakukan melalui pengumpulan bahan keterangan serta mendatangi beberapa tempat penjaualan eceran rokok. Selain itu kami juga memberikan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang cukai,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Encep Dudi Gunanjar. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler