jpnn.com, ENTIKONG - Petugas Bea Cukai Entikong dalam operasi dan patrol bersama TNI-AD Satgas Pamtas Yonif Raider 641 (Beruang), menegah masuknya gula rafinasi secara ilegal melalui jalur tikus di sayap kanan pos lintas batas negara (PLBN) Entikong.
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Ristola S. I. Nainggolan mengungkapkan bahwa dalam penindakan tersebut pihaknya menegah 41 karung gula rafinasi dengan berat total sejumlah 2.050 kilogram. Estimasi kerugian negara, menurut Ristola, sebesar Rp4.943.132 serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.127.500.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Hasil Tangkapan 2019
Ia menambahkan, dalam operasi dan patroli bersama selanjutnya di tempat yang sama, Bea Cukai Entikong, TNI-AD Satgas Pamtas Yonif Raider 641 (Beruang), dan Polsek Entikong juga melakukan penindakan berupa 2,240 batang hasil tembakau/rokok, 11,4 liter minuman beralkohol, dan 4 ball pakaian bekas.
“Tindakan ini tentu merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara Satgas Pamtas 641 dan Kapolsek Entikong. Saya berharap sinergi ini terus berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang lebih maksimal untuk kedepannya,” ujar Ristola saat konferensi pers di kantor Bea Cukai Entikong, Jumat (28/1) lalu,
BACA JUGA: Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Terima Penghargaan dari Kedubes Korea
Dalam konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Komandan Satgas Pamtas TNI-AD Satgas Pamtas Yonis Raider 641 (Beruang), Administrator PLBN Entikong, dan Kepala Polsek Entikong.(ikl/jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai Jateng DIY Peduli Korban Banjir Demak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi