Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Hasil Tangkapan 2019

Jumat, 31 Januari 2020 – 20:21 WIB
Bea Cukai merilis barang ilegal hasil penindakan selama 2019. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan terhadap berbagai jenis barang hasil tangkapan selama tahun 2019. Hal tersebut sebagai tindak lanjut penanganan barang bukti hasil penindakan yang telah melanggar ketentuan.

Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, melaksanakan pemusnahan terhadap barang-barang tangkapan eks KM. Lestari yang saat ini telah dalam tahap barang dikuasai negara (BDN) pada Rabu (22/1).  Dasar dari pemusnahan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara dan Keputusan Kepala Kantor tentang Pemusnahan BDN.

BACA JUGA: Bea Cukai Jateng DIY Peduli Korban Banjir Demak

Agus Yulianto, selaku Kepala Kantor mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan termasuk barang yang peka waktu (busuk), seperti daging vegen dan buah-buahan, sehingga harus segera dilakukan pemusnahan.

Sebelumnya, Bea Cukai Malang juga telah melakukan pemusnahan barang hasil penindakan pada akhir tahun 2019 lalu. Selama tahun 2019, Bea Cukai malang telah melakukan 267 penindakan yang terdiri dari berbagai jenis barang bukti, seperti rokok dan minuman keras ilegal. Total perkiraan kerugian yang dialami negara dari barang barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp1,2 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Jalur Barang Ilegal di Perbatasan Entikong

Pemusnahan dilakukan terhadap barang milik negara (BMN) dengan rincian, 1,6 juta batang rokok, 63 botol cairan vape, dan 19 botol minuman keras ilegal seta 113 barang kiriman pos yang terdiri dari kosmetik, makanan, obat-obatan, suplemen, dan sex toys.

Kemudian, pada akhir Januari 2020, Bea Cukai Malang kembali melakukan pemusnahan BMN yang terdiri dari 200 ribu batang rokok ilegal dan 2026 botol minuman keras ilegal, dengan total perkiraan kerugian yang dialami negara dari mencapai Rp431 juta.

BACA JUGA: Bea Cukai Akhiri Tahun 2019 dengan Penindakan dan Pemusnahan Narkotika

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi menjelaskan bahwa peran masyarakat juga sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat membantu memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli, mengonsumsi, maupun memproduksi barang ilegal,” ujarnya.

Bea Cukai akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat, seta akan meningkatkan sinergi yang baik dan berkesinambungan dengan instansi penegak hukum seperti POLRI, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Pemerintah Daerah dan instansi lainnya.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler