Bea Cukai Fasilitasi Cerutu Asal Jember Mendunia Lewat Toko Bebas Bea

Jumat, 16 Agustus 2024 – 15:26 WIB
Bea Cukai Jember senantiasa melaksanakan pengawasan atas kegiatan ekspor cerutu tersebut dengan turut membantu kelengkapan administrasi ekspor. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JEMBER - Bea Cukai Jember melakukan pengawasan dan pelayanan ekspor cerutu oleh PT Boss Image Nusantara pada Kamis (15/8).

Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember tersebut mengekspor 6.798 batang cerutu dengan nilai transaksi sebesar Rp 119,4 juta melalui toko bebas bea (TBB) di wilayah Bali.

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Gelar Operasi Gempur Sepanjang Juli 2024, Ini Hasilnya

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Sardiyanto mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai, barang kena cukai (BKC) yang diekspor dapat menggunakan fasilitas tidak dipungut cukai.

Pengeluaran dan pengangkutan BKC dengan tujuan ekspor dari pabrik atau tempat penyimpanan ke kawasan pabean pada pelabuhan ekspor, wajib menggunakan dokumen cukai, berupa pemberitahuan mutasi BKC (CK-5).

BACA JUGA: Gelar FGD Pemberdayaan Ekonomi di Pulau Morotai, Kanwil Bea Cukai Maluku Sampaikan Ini

Toko bebas bea adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu.

Toko bebas bea diberikan fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).

BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Dukung Kelancaran Pelaku Usaha di Pameran JIFHEX 2024

Lokasinya dapat berada di terminal keberangkatan bandar udara internasional di kawasan pabean; terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di kawasan pabean.

Selain itu di tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean.

kemudian di tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean; terminal kedatangan bandar udara internasional di kawasan pabean, dan dalam kota.

“Ekspor cerutu tanpa pita cukai memerlukan kelengkapan CK-5 sebagai dokumen pelindung pengangkutan hasil tembakau dari gudang menuju pelabuhan muat ekspor," kata Sardiyanto.

Dia menambahkan Bea Cukai Jember senantiasa melaksanakan pengawasan atas kegiatan ekspor cerutu tersebut dengan turut membantu kelengkapan administrasi ekspor dan melakukan penyegelan pada setiap boks yang akan diekspor untuk menjamin BKC tersebut benar-benar untuk diekspor. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler