Bea Cukai Yogyakarta Dukung Kelancaran Pelaku Usaha di Pameran JIFHEX 2024

Rabu, 14 Agustus 2024 – 15:22 WIB
Bea Cukai Yogyakarta menggelar pemeriksaan lokasi guna mendukung kelancaran para pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol (TPE MMEA) dalam gelaran Jogja International Food & Horeca Expo (JIFHEX) pada Rabu (7/8). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta menggelar pemeriksaan lokasi guna mendukung kelancaran para pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol (TPE MMEA) dalam gelaran Jogja International Food & Horeca Expo (JIFHEX) pada Rabu (7/8).

JIFHEX merupakan pameran yang di dalamnya turut serta berbagai perusahaan di bidang food and beverage yang kembali terselenggara tahun ini di Jogja Expo Center, Banguntapan, Bantul pada 9-11 Agustus 2024.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Dorong Ratusan UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor

Kegiatan yang membuka peluang berbagai kalangan pengusaha juga dapat diikuti TPE MMEA, salah satunya PT Warisan Tradisi Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Tedy Himawan mengatakan, PT Warisan Tradisi Indonesia merupakan TPE yang sudah memiliki NPPBKC yang berlokasi di Kota Tangerang, Banten.

BACA JUGA: Bea Cukai Bersama 2 Instansi Ini Gelar Sosialisasi Regulasi HKI hingga Bahaya Narkoba

Sebagai TPE yang sudah memiliki NPPBKC, PT Warisan Tradisi Indonesia harus mengajukan permohonan untuk melakukan kegiatan mempromosikan dan menjual MMEA di tempat selain yang diizinkan.

“Untuk memastikan pemenuhan ketentuan, atas permohonan tersebut kami harus melakukan pemeriksaan lokasi yang akan digunakan untuk pelaksanaan JIFHEX," kata Tedy Himawan dalam keterangannya, Rabu (14/8).

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Pelaku UMKM di Sumbar dan Jatim untuk Ekspor Lewat Kegiatan Ini

Hal ini, lanjut Tedy menjelaskan, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.

Tak berhenti di situ, saat hari pelaksanaan JIFHEX 2024, Bea Cukai Yogyakarta juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban yang harus dipenuhi PT Warisan Tradisi Indonesia sebagai TPE MMEA.

Kewajiban tersebut, seperti pemenuhan pencatatan terhadap pemasukan dan penjualan barang kena cukai.

“Melalui pengawasan ini, kami harap kegiatan penjualan MMEA pada pameran JIFHEX tahun ini dapat berjalan dengan lancar dan tetap memenuhi ketentuan di bidang cukai,” ujar Tedy. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler