jpnn.com, JAKARTA - Hampir seluruh aspek kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari energi.
Energi juga berperan penting dalam pembangunan nasional yang mencakup aspek-aspek sosial, ekonomi, dan pendorong utama berkembangnya sektor industri.
BACA JUGA: Inilah Langkah Bea Cukai untuk Dorong Perusahaan Mengekspor Produk
Pemerintah berupaya memberikan fasilitas yang mendukung usaha sektor minyak dan gas (migas) sebagai sumber energi utama serta fasilitas terhadap pengusahaan panas bumi.
Lantas, apa peran Bea Cukai dalam mendukung pemerintah?
BACA JUGA: Bea Cukai Menyosialisasikan Ketentuan Kepabeanan di Dua Wilayah Ini
Industri hulu migas merupakan salah satu sektor industri yang sangat krusial dalam menopang perekonomian negara.
Hingga 31 Januari 2022, kontribusi pendapatan Sumber Daya Alam (SDA) dari sektor migas tumbuh secara signifikan dengan realisasi pendapatan Rp8,76 triliun.
BACA JUGA: Bea Cukai Lampung Kembali Sita Rokok Ilegal, Nominalnya Fantastis
Di sisi lain, panas bumi menjadi energi alternatif yang saat ini menjadi perhatian pemerintah.
Bea Cukai berupaya membantu dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi produksi migas serta panas bumi.
Hal ini diwujudkan melalui pemberian fasilitas fiskal atas kegiatan usaha hulu migas.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, kegiatan hulu migas dan pengusahaan panas bumi akan mendapatkan fasilitas.
Misalnya, pembebasan bea masuk, termasuk bea masuk anti dumping, imbalan, dan pengamanan.
“Detailnya tertuang dalam PMK 217 dan 218 Tahun 2019,” imbuhnya.
Sepanjang 2021, terdapat 1.623 pengajuan permohonan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Atas permohonan tersebut, Bea Cukai berhasil memberikan fasilitas fiskal kepada usaha sektor migas dan pengusahaan panas bumi dengan total nilai impor USD 1,6 miliar.
“Total pembebasan bea masuk Rp 369.352.760.606 untuk sektor migas dan Rp 29.780.610.001 untuk pengusahaan panas bumi,” terang Nirwala.
Mendukung fasilitas fiskal tersebut, Bea Cukai turut memberikan berbagai inovasi dalam percepatan pelayanan.
Di antaranya, melimpahkan wewenang pemberian fasilitas kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai yang mengawasi wilayah kerja.
Kemudian, pengajuan permohonan fasilitas pembebasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem INSW.
Pengembangan aplikasi Sistem Otomasi Fasilitas Kepabeanan (SOFast) mampu mempersingkat janji layanan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Nirwala menjelaskan, SOFast mempermudah penerbitan KMK fasilitas hulu migas oleh Kanwil atau KPU Bea Cukai.
SOFast otomatis menarik data permohonan dari sistem INSW dan melakukan penggabungan KMK fasilitas.
Selanjutnya, akan disetujui Kepala Kanwil atau KPU Bea Cukai secara elektronik dan diberi penomoran secara otomatis.
KMK kemudian dikirim secara elektronik ke sistem INSW untuk dapat diakses KKKS.
Pemberian fasilitas ini dapat dianggap sebagai investasi yang dilakukan pemerintah Indonesia.
Harapannya akan memperoleh return on investment (RoI) atau keuntungan berupa peningkatan jumlah investor di bidang industri hulu migas dan panas bumi.
Hal itu bisa menunjang ketahanan energi nasional, meningkatnya ekspor minyak, dan gas bumi untuk menunjang devisa nasional.
“Apresiasi patut diberikan kepada para stakeholder atas dorongan dan upaya investasi usaha di sektor migas dan panas bumi di Indonesia melalui kepatuhan di bidang kepabeanan selama ini,” ujar Nirwala.
Fasilitas ini akan menambah pembangunan infrastruktur pada wilayah kerja pertambangan.
Misalnya, jalan dan pelabuhan, meningkatkan pembayaran pajak daerah untuk menunjang penerimaan APBD melalui PBB, serta meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Industri migas dan panas bumi merupakan industri padat modal, padat teknologi, dan padat risiko.
Namun, pemerintah melalui Bea Cukai senantiasa berinovasi memberikan pelayanan terbaik serta kemudahan bagi para pelaku usaha di bidang industri ini.
''Semoga dapat bermanfaat dalam menunjang ketahanan energi serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tandas Nirwala. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi