Bea Cukai Fasilitasi Kegiatan Repatriasi di Perbatasan Papua dan Kalimantan

Senin, 05 April 2021 – 22:19 WIB
Pengawasan Bea Cukai tidak hanya dilakukan terhadap barang-barang yang masuk ke Indonesia. Namun, Bea Cukai di wilayah perbatasan juga melakukan pengawasan dan memberikan pelayanan terhadap para pelintas batas antarnegara. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Pengawasan Bea Cukai tidak hanya dilakukan terhadap barang-barang yang masuk ke Indonesia. Namun, Bea Cukai di wilayah perbatasan juga melakukan pengawasan dan memberikan pelayanan terhadap para pelintas batas antarnegara.

Kali ini, Bea Cukai Jayapura dan Bea Cukai Nunukan melakukan pengawasan terhadap kegiatan repatriasi, dan pemulangan warga negara asing (WNA).

BACA JUGA: Varian Baru Virus Corona Meresahkan, Negara Ini Langsung Tutup Perbatasan

Bea Cukai Jayapura berpartisipasi dalam kegiatan repatriasi dan pemulangan WNA melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw di Papua.

“Pada kesempatan kali ini (repatriasi) terhadap 59 orang warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI), dan 3 orang warga negara Papua New Guinea yang akan kembali ke sana,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jayapura Yohanes Iwan Kurniawan.

BACA JUGA: Gedung Terminal Perbatasan Antarnegara Memprihatinkan

Menurutnya, setelah para PMI tiba di PLBN Skouw, Tim Balai Karantina Kesehatan melakukan sterilisasi penumpang dan rapid antigen, dengan hasil negatif Covid-19.

Selanjutnya, dilakukan pembagian Customs Declaration dan pemeriksaan terhadap barang bawaan WNI atau PMI tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Libas Penyelundupan Narkoba di Wilayah Perbatasan RI-Malaysia

Sementara itu, Bea Cukai Nunukan bersama Imigrasi dan Karantina memfasilitas kegiatan repatriasi WNI dari Tawau melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara.

Repatriasi pada 25 Maret kemarin itu dilakukan terhadap 150 WNI yang melanggar peraturan Malaysia dan telah selesai menjalani masa hukuman.

“Bea Cukai Nunukan turut fasilitasi kegiatan repatriasi dengan mengawasi barang-barang yang dibawa oleh penumpang. Selain itu, Bea Cukai Nunukan juga lakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pendaftaran IMEI terhadap HKT yang dibawa dengan membagikan brosur dan informasi tentang pendaftaran IMEI,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Nunukan Sri Hardiwiyanto.

Semua ini sesuai tugas dan fungsi Bea dan Cukai yakni community protector dalam mencegah masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara, merusak kesehatan masyarakat. Kemudian, melindungi masyarakat dari masuknya barang yang tidak memenuhi standar sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. (*/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler