Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Jumlahnya Enggak Main-Main

Kamis, 20 Oktober 2022 – 20:12 WIB
Bea Cukai gagalkan kegiatan ekspor ilegal benih bening lobster (BBL) pada Senin (17/10). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai gagalkan kegiatan ekspor ilegal benih bening lobster (BBL) pada Senin (17/10).

Penindakan itu dilakukan hasil sinergi Bea Cukai dengan TNI, Badan Karantina, dan otoritas bandara di Juanda, Jawa Timur.

BACA JUGA: Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana Produk dari Daerah Ini ke Pasar Mancanegara

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pengagalan kasus itu merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergi komunitas Bandara Juanda.

Dia menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan BBL tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BKSDA Jatim Gagalkan Ekspor Ilegal 150 Kg Kalajengking Kering

"Penggagalan upaya penyelundupan ini berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman BBL melalui Bandara Internasional Juanda dengan tujuan Singapura pada 17 Oktober 2022 melalui terminal dua," kata dia.

"Tim melakukan pemantauan terhadap penumpang yang terindikasi, yaitu penumpang berinisial RW pesawat Batik Air ID7131 tujuan Surabaya-Singapura," sambungnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Lepas Produk Lokal Ini ke Mancanegara, Mantap

Dia menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan maskapai Batik Air dan Aviation Security (Avsec) Bandara Juanda untuk melakukan pemeriksaan pada bagasi (Baggage Handling Service / BHS). 

Melalui pemeriksaan x-ray, didapati adanya 29 kantong BBL dengan perincian 3.660 ekor baby lobster jenis mutiara dan 22.752 baby lobster jenis pasir yang disembunyikan di dalam koper tanpa disertai dokumen resmi. 

Selanjutnya, pelaku akan diproses hukum sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan

Kegiatan pengiriman tersebut diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Adapun pelaku mendapatkan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Selain itu, pelaku juga diidenda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00.

Atas barang bukti berupa Benih Bening Lobster (BBL) tersebut diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk ditangani lebih lanjut. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Beri Pelayanan Impor Sementara kepada Kapal Cruise Asal Portugal


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler