Komitmen Melindungi Hak Kekayaan Intelektual

Bea Cukai Gagalkan Impor Pisau Cukur Palsu dari China

Senin, 26 Oktober 2020 – 19:41 WIB
Barang bukti produk impor palsu. Foto: Humas Bea Cukai for JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai berhasil menggagalkan barang impor tiruan alias palsu yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Sebanyak 185 karton berisi razor atau pisau cukur merk Gillette ditemukan petugas Bea Cukai pada Rabu (7/10).

BACA JUGA: Pesan Dirjen Bea Cukai untuk Jajarannya soal Program PEN dan Omnibus Law

Sebanyak 185 karton itu berisi 390.000 tangkai pisau cukur, dan 521.280 kepala pisau cukur yang diimpor oleh PT LBA dari China.

Pemeriksaan dilakukan oleh Bea Cukai dari Tanjung Emas, Kanwil Jawa Tengah dan DIY, Ditjen Penindakan dan Penyidikan, serta Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Oknum Perwira Polisi Pengkhianat Bangsa, Reza Sebut Motif Kerakusan

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan hasil pemeriksaan itu ditindak lanjutinya dengan melakukan penegahan dan memberikan notifikasi penegahan tersebut kepada right holder yaitu PT Procter & Gamble Home Production Indonesia.

"Kemudian (mereka) memberikan notifikasi balasan kepada Bea Cukai Tanjung Emas bahwa akan melanjutkan proses penegahan tersebut,” ucap Anton.

BACA JUGA: Pengakuan Jubir Tentara Papua Merdeka soal Beli Senjata dari Aparat Indonesia

Setelah menyerahkan jaminan operasional kepada Bea Cukai Tanjung Emas, dan mendapatkan risalah importasi barang tersebut, right holder menindaklanjutinya dengan mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang.

Pada tanggal 19 Oktober 2020, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan penangguhan sementara tersebut dan ditindaklanjuti oleh right holder dengan mengajukan jadwal pemeriksaan fisik bersama kepada Bea Cukai Tanjung Emas.

Keberhasilan penindakan ini juga tidak lepas dari peran right holder, karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman/rekordasi dalam sistem CEISA HKI pada 24 September 2020. Rekordasi HKI sendiri telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018.

"Dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat segera memberikan notifikasi kepada right holder apabila terjadi dugaan importasi atau eksportasi barang yang melanggar HKI," jelas Anton.

Karena itu, penindakan atas barang impor atau ekspor yang melanggar HKI sangat penting dalam melindungi industri dalam negeri, terutama right holder maupun industri kreatif dalam negeri agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing, sehingga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak.

Selain itu, hal ini juga membuktikan bahwa Indonesia sangat concern terhadap perlindungan HKI sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional dan menambah poin Indonesia agar dapat dikeluarkan dari priority watch list United States Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI.
 
Sinergi antarkementerian dan lembaga serta aparat penegak hukum mutlak diperlukan untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam perlindungan HKI, termasuk peran serta aktif dan kesadaran masyarakat khususnya right holder untuk melakukan rekordasi merek/hak cipta ke Bea Cukai.

Dengan begitu tindakan secara ex-officio dapat segera dilakukan tanpa harus menyampaikan aduan karena pemalsuan HKI tidak hanya berdampak buruk bagi sektor industri, namun juga bagi kesehatan konsumen.

"Sebagai contoh adalah untuk produk obat-obatan dan kosmetik palsu, dan keselamatan konsumen berupa sparepart palsu. Hal ini bahkan dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan bagi kejahatan terorganisir dan terorisme," tambahnya.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler