Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Kontainer Pakaian Bekas Asal Malaysia

Selasa, 02 April 2019 – 13:01 WIB
Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Barat dan Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan ballpress yang dimuat ke dalam 3 buah kontainer yang diduga kuat berasal dari Malaysia.

Pada Senin (11/3), petugas berhasil mengamankan ketiga kontainer tersebut yang berisi 260 ballpress. Petugas menemukan fakta bahwa ballpress tersebut akan dibawa ke Pulau Jawa dari Pontianak.

BACA JUGA: Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Hewan Langka dan Rokok Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Barat, Azhar Rasyidi, mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan oleh jajaran Bea Cukai. “Berdasarkan informasi yang diterima petugas, didapati aka nada pengiriman barang antar pulau, barang diduga merupakan barang eks perbatasan sebanyak 3 kontainer,” ungkap Azhar.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada tangal 11 maret 2019, petugas Bea Cukai segera melakukan pelacakan posisi kontainer dimaksud dan kedapatan telah berada di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Kemudian tim berkoordinasi dengan pihak Temas selaku pemilik Petikemas serta Pelindo untuk melakukan pemeriksaan terkait isi ketiga kontainer tersebut,” tambah Azhar.

BACA JUGA: Berbagai Kemudahan di bawah Satu Payung PLB

Setelah pihak Temasline dan pengurus kontainer tersebut datang serta dengan disaksikan oleh pihak Pelindo, tim melakukan pembukaan terhadap 3 kontainer dimaksud dan didapati isinya berupa ballprees (pakaian bekas) sebanyak kurang lebih 260 ball. Terhadap muatan tersebut sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berhubungan dengan 3 kontainer tersebut. Perkiraan nilai barang sejumlah Rp 1.300.000.000,00. Dan pihak terlibat masih dilakukan tahap pengembangan lebih lanjut.

Penegahan terhadap ballpress ini telah melanggar peraturan kementerian perdagangan Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas (“Permendag 51/2015”) disebutkan bahwa pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.

BACA JUGA: Bea Cukai Juanda Sita 2,6 Kilogram Sabu dalam Vacuum Cleaner

“Pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke Indonesia. Ini karena pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat,” pungkas Azhar.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Dukung Kawasan Industri Hortikultura di Tanggamus


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler