jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersinergi dengan Polda Metro Jaya mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu sebanyak 1.072 gram atau 64 kapsul.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menungkapkan upaya penyelundupan ini dilakukan penumpang pesawat berkebangsaan Nigeria berinisial MOU dengan modus telan (swallow).
BACA JUGA: Ini Alasan Bea Cukai Berikan Fasilitas Penyelenggaraan Panas Bumi, Ternyata...
Kasus ini terbongkar berawal saat MOU tiba di terminal kedatanganan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Sabtu (4/3) lalu.
Melalui pemeriksaan menggunakan rontgen terhadap diduga tersangka, tim menemukan sejumlah benda berbentuk kapsul diduga sabu-sabu di dalam usus tersangka.
BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Membatasi Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri
Berdasarkan hasil pemeriksan tersebut, tersangka akhirnya dibawa ke RS Bhayangkara oleh Polda Metro Jaya untuk pengeluaran kapsul dari tubuh tersangka dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut telah ditelan sejak saat berada di Bandara Internasional Bole Adis Ababa, Ethiopia," beber Gatot melalui keterangan yang diterima, Senin (20/3).
Lebih lanjut Gatot mengungkapkan rencananya barang terlarang tersebut akan diberikan kepada seseorang di wilayah Jakarta Pusat.
“Kasus ini merupakan pengembangan terhadap kasus penyelundupan narkotika sebelumnya pada Januari 2023 lalu," imbuhnya.
Gatot menambahkan wujud sinergi dengan Polri, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menyerahterimakan penyelesaian kasus kepada Polda Metro Jaya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi