jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka mendorong ketahanan energi nasional, Bea Cukai menyediakan insentif fiskal berupa fasilitas terhadap pemanfaatan energi panas bumi sebagai energi baru terbarukan.
Fasilitas tersebut diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor PMK 172/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang pembebasan bea masuk (BM) dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Membatasi Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan, PMK 172/PMK/04/2022 yang berlaku sejak 23 Desember 2022 merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yaitu, PMK 218/PMK.04/2019 dan terdapat beberapa poin tambahan dalam aturan terbaru ini.
Nirwala menyatakan perubahan dalam aturan terbaru ini yaitu, akomodasi pemberian fasilitas untuk kegiatan survei pendahuluan dan eksplorasi, penambahan subjek penerima fasilitas seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, serta kontraktor kontrak operasi bersama (KKOB).
BACA JUGA: Dorong UMKM Naik Kelas, Begini Strategi yang Dilakukan Bea Cukai
"Dalam aturan terbaru ini juga dimungkinkan untuk melakukan perubahan/perbaikan fasilitas yang diberikan terkait jumlah dan/atau jenis barang," ujarnya.
Bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang ingin mengajukan fasilitas tersebut dapat melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan yang terdiri dari surat permohonan yang ditandatangani pimpinan satuan kerja atau pejabat eselon II.
BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Banyak Barang Hasil Penindakan, Nilainya Fantastis!
Salinan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) atau dokumen sejenis, surat pernyataan pembiayaan dalam DIPA atau dokumen sejenis atas barang yang diajukan pembebasan bea masuk, salinan perjanjian atau kontrak pengadaan barang dengan vendor yang menyebutkan harga dalam perjanjian atau kontrak pengadaan barang tidak meliputi pembayaran BM dan/atau PDRI dalam hal pengadaan barang menggunakan vendor, serta rincian impor barang.
Penerima fasilitas lainnya dapat terdiri dari KKOB atau badan usaha, dan perguruan tinggi atau lembaga penelitian.
KKOB atau badan usaha perlu menyampaikan NPWP dan kontrak operasi bersama/kuasa/izin/surat ketetapan penugasan/surag penugasan dukungan eksplorasi, bukti kontrak pengadaan barang antara KKOB/badan usaha dengan vendor jika importasi dilakukan oleh vendor, serta rencana impor barang.
Sementara itu, perguruan tinggi perlu menyampaikan surat permohonan perguruan tinggi yang ditandatangani setingkat dekan atau kepala lembaga penelitian, surat ketetapan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi, serta rincian impor barang.
“Utamanya, pengajuan dilakukan secara single submission melalui portal Indonesia National Single Window (INSW). Namun, dalam hal terdapat gangguan, permohonan dapat diajukan melalui portal DJBC baik secara otomasi atau manual dengan mengajukan hardcopy dokumen,” kata dia.
Pemberian fasilitas fiskal untuk penyelenggaraan panas bumi ini merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam menjalankan perannya di bidang fasilitator perdagangan dan asistensi industri.
“Lewat fasilitas ini Bea Cukai berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi dan produksi panas bumi,” ujar Nirwala.
Panas bumi merupakan energi alternatif yang memiliki potensi besar sebagai pemasok kebutuhan energi baru terbarukan untuk mendorong kemandirian energi nasional. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dramatis, Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal via Bus AKAP, Begini Kronologinya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian